Pansus Pajak DPRD Batam Mengaku akan Transparan dalam Pembahasan
Batam l KNC :DPRD Batam saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah(Perda).
Mesrawati Tampubolon S.E, M.H., Ketua Panitia Khusus(Pansus) Perda Pajak Daerah, Selasa (13/10/15) mengatakan, revisi Perda yang dilakukan saat ini meliputi 3 hal yakni, penyesuaian Perda pajak kota Batam dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, penerapan pemungutan pajak dengan sistem online dan penyesuaian tarif pajak kota Batam.
Mesrawati Tampubolon menjelaskan penyesuaian Perda Kota Batam No.11 tahun 2005 tentang Pajak dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, karena ada objek pajak yang dicantumkan dalam Perda untuk dipungut, sebenarnya tidak boleh dipungut yakni pajak rumah kos-kosan. Selain itu ucapnya, Perda nanti juga akan mengamanatkan diterapkannya sistem online, agar objek pajak dapat terintegrasi dengan pemerintah, dan penyesuian tarif pajak kota Batam, perlu dilakukan karena menurutnya selama ini pajak kota Batam paling terendah diantara kabupaten kota se-Indonesia.
" Mengacu pada UU, kita akan menghapus pajak rumah kos-kosan, kita juga akan menerapkan sistem online agar objek pajak dapat terintegrasi dengan pemerintah, sehingga ada peningkatan pendapatan, karena dengan sistem online lost pajak akan terminimalisir. Penyesuaian tarif harus dilakukan karena selama ini Batam tarifnya terendah seIndonesia. selama ini Pemerintah Batam yang menarik pajak secara maksimal 10 persen hanya pajak hotel dan restauran, sementara sektor lain masih jauh dari amanat Undang-undang." Ucap politikus partai Demokrat ini.
Sebelumnya di beberapa media cetak dan online kota Batam, revisi Perda Pajak Kota Batam yang sedang dibahas Pansus DPRD Batam dinilai kalangan pengusaha hanya bertujuan untuk menaikkan pungutan pajak, untuk itu kalangan pengusaha kota Batam melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menolak revisi Perda tersebut, dan mengancam untuk tidak mengikuti pembahasan dengan Pansus DPRD Batam.
Menanggapi hal itu, Mesrawati Tampubolon mengaku pihaknya dalam pembahasan tetap akan mengundang semua pihak-pihak terkait, termasuk kalangan pengusaha. Pansus menurutnya akan membahasnya dengan transparan, bahkan saat ini naskah rancangan Perda telah didistribusikan ke universitas2 di Batam.
Batam l KNC :DPRD Batam saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah(Perda).
Mesrawati Tampubolon S.E, M.H., Ketua Panitia Khusus(Pansus) Perda Pajak Daerah, Selasa (13/10/15) mengatakan, revisi Perda yang dilakukan saat ini meliputi 3 hal yakni, penyesuaian Perda pajak kota Batam dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, penerapan pemungutan pajak dengan sistem online dan penyesuaian tarif pajak kota Batam.
Mesrawati Tampubolon menjelaskan penyesuaian Perda Kota Batam No.11 tahun 2005 tentang Pajak dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, karena ada objek pajak yang dicantumkan dalam Perda untuk dipungut, sebenarnya tidak boleh dipungut yakni pajak rumah kos-kosan. Selain itu ucapnya, Perda nanti juga akan mengamanatkan diterapkannya sistem online, agar objek pajak dapat terintegrasi dengan pemerintah, dan penyesuian tarif pajak kota Batam, perlu dilakukan karena menurutnya selama ini pajak kota Batam paling terendah diantara kabupaten kota se-Indonesia.
" Mengacu pada UU, kita akan menghapus pajak rumah kos-kosan, kita juga akan menerapkan sistem online agar objek pajak dapat terintegrasi dengan pemerintah, sehingga ada peningkatan pendapatan, karena dengan sistem online lost pajak akan terminimalisir. Penyesuaian tarif harus dilakukan karena selama ini Batam tarifnya terendah seIndonesia. selama ini Pemerintah Batam yang menarik pajak secara maksimal 10 persen hanya pajak hotel dan restauran, sementara sektor lain masih jauh dari amanat Undang-undang." Ucap politikus partai Demokrat ini.
Sebelumnya di beberapa media cetak dan online kota Batam, revisi Perda Pajak Kota Batam yang sedang dibahas Pansus DPRD Batam dinilai kalangan pengusaha hanya bertujuan untuk menaikkan pungutan pajak, untuk itu kalangan pengusaha kota Batam melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menolak revisi Perda tersebut, dan mengancam untuk tidak mengikuti pembahasan dengan Pansus DPRD Batam.
Menanggapi hal itu, Mesrawati Tampubolon mengaku pihaknya dalam pembahasan tetap akan mengundang semua pihak-pihak terkait, termasuk kalangan pengusaha. Pansus menurutnya akan membahasnya dengan transparan, bahkan saat ini naskah rancangan Perda telah didistribusikan ke universitas2 di Batam.
" Tidak perlu ada kekhawatiran pengusaha, kita nanti akan mengundang semua pihak-pihak terkait untuk mencari masukan, kita tetap akan undang pengusaha dan kalangan akademisi, perubahan perda pajak nantinya akan transparan dan sesuai dengan aturan yangberlaku." Ucap Mesrawati diplomatis.
Jenis
Pajak yang dipungut kota Batam saat ini terdiri atas:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dari 11 sektor pajak itu, yang dipungut secara maksimal sesuasi UU UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah hanya pajak hotel dan restauran, wajar saja jika kalangan pengusaha saat ini khawatir dengan langkah Pansus Pajak DPRD Batam saat ini.
BrsHR