Saksi Ahli : Terdakwa ada Mengajukan Visa Terbatas untuk Kegiatan, Namun Belum Dikeluarkan Izinnya oleh Kemenlu


Saksi Ahli : Terdakwa ada Mengajukan Visa Terbatas untuk Kegiatan, Namun Belum Dikeluarkan Izinnya oleh Kemenlu

Batam l  KNC : Sidang ketiga penyalahgunaan izin tinggal visa on arrival dengan terdakwa Neil Richard George Bonner (32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31) warga Negara Inggris. kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Senin(5/10/15).

Sidang kali ini terkesan sedikit membingungkan pasalnya, terdapat beberapa pengertian atau definisi hukum yang disampaikan saksi ahli Agus Wijaya kepala Imigrasi Batam tidak eksplisit kepada satu pengertian.


Sehingga dalam sidang ini, baik Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa sering menanyakan hal yang sama berkali-kali.

Diantaranya adalah terkait visa on arrival atau visa kunjungan selama 7 hari.

Agus Wijaya kepala Imigrasi Batam menyebutkan visa kunjungan terbagi 2 yakni visa kunjungan 1 kali dan visa kunjungan tinggal terbatas.

"Visa kunjungan 1 kali adalah visa on arrival (VOA) dengan masa kunjungan 7 hari, sedangkan visa tinggal terbatas bisa beberapa kali, namun untuk kepentingan tertentu dalam visa tersebut tidak disebutkan." Ujarnya

Agus Wijaya juga menyebutkan, bahwa sebenarnya kedua terdakwa telah mengajukan visa untuk kunjungan terbatas melakukan kegiatan, namun belum disetujui oleh Kementrian Luar Negeri.

Sedangkan untuk mendapat izin kegiatan tertentu, seperti pembuatan film dokumenter atau kegiatan jurnalistik ditentukan oleh tim clearing house di Kementrian Luar Negeri(Kemenlu).

Dalam sidang ini, Aristo P. S.H., Penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan surat Berita Acara Penyidikan (BAP), yang disebutkan saksi ahli, bahwa kedua terdakwa menyalahgunakan izin tinggal VOA 7 hari yang diperuntukkan wisata dan sosial budaya.

" Coba saksi ahli definisikan apa yang dimaksud sosial budaya, dan apa ada pengertian itu dalam UU Keimigrasian, atau dari mana pengertian itu diambil. " Ucap Aristo.

Agus Wijaya menyebutkan pengertian sosial dan budaya adalah berkunjung ketempat saudara, dan tidak bertujuan untuk mencari benefit atau keuntungan.

" Dari mana saksi ahli bisa mengatakan seperti itu, apa ada dasar hukumnya, atau aturan yang menyebutkan langsung dalam UU." Ujar Aristo kembali bertanya.

"  Itu menurut saya,dan pengertian umum yang sama-sama kita ketahui."  Ucap Agus.

" Oo, berarti itu kesimpulan bapak sendiri. " Ujar Aristo.

" Apakah saksi ahli juga tahu, bahwa mereka melakukan kegiatan jurnalistik, dan apakah saksi juga tahu pengertian tentang jurnalistik?" kembali Aristo menanyakan.

" Saya tidak tahu." Ucap Agus.

Seperti sidang sebelumnya, sidang ketiga ini, diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Hakim anggota Budiman dan Juli Handayani. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU) adalah Poprizal dan Bani Imanuel Ginting.  

Sedang selanjutnya, akan digelar kamis(8/9/15) dengan agenda mengahdirkan saksi fakta dari JPU yang tidak sempat dihadirkan hari ini, dan saksi ahli dari pihak Penasehat Hukum.

BrsHR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama