Puluhan Wartawan Batam Meminta Terdakwa Neil Richard dan Rebecca Bernadette Dibebaskan


Puluhan Wartawan Batam Meminta Terdakwa Neil Richard dan Rebecca Bernadette Dibebaskan

Batam l  KNC : Puluhan wartawan Batam dan Kepri dari berbagai media baik, cetak maupun online Senin pagi (26/10/15) sekitar jam 10.00 WIB menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Batam. Puluhan massa ini turut membawa spanduk yang bertuliskan stop kriminalisasi wartawan.

Aksi yang dilakukan para jurnalis ini bermaksud untuk meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam dapat melepaskan 2 jurnalis Inggris Neil Richard George Bonner(32) dan terdakwa Rebecca
Bernadette Margaret Prosser(31) dibebaskan dari hukum pidana yang didakwakan pada keduanya.


Dalam orasinya puluhan awak media ini, mengatakan tidak wajar seorang jurnalis yang melakukan aktifitas pemberitaan untuk diadili dengan hukum pidana, menurut mereka kedua terdakwa yang melanggar Pasal 122 huruf a UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo. Pasal 55 ayat (1) K2-1 KUH Pidana tidak tepat untuk dipidana, karena pelanggaran tersebut bersifat pelanggaran adminitrasi, dan lazimnya dihukum deportasi.

Pendemo juga menjelaskan bahwa jurnalis adalah elemen ke 4 yang bekerja untuk melindungi  rakyat banyak. Sesuai UU pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 2, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 3 ayat (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Apa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kedua terdakwa, Neil Richard dan Rebecca Bernadette telah mencederai kebebasan pers, dan kemerdekaan pers di Indonesia dan dunia.
 
Aksi puluhan massa  ini dikawal puluhan puluhan polisi dari Polsek Batam Kota. Kompol Arief Budi Kepala Polisi Sektor (Kaplosek) Batam Kota, yang ikut mengawal jalannya unjuk rasa saat menemui puluhan awak pers tersebut mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Majelis Hakim yang akan menggelar sidang bahwa sidang untuk 2 jurnalis Inggris akan dibuka untuk umum, seluruh awak media boleh meliputnya, namun pihak hakim tidak mengizinkan awak media membawa atribut demontrasi dan juga melakukan unjuk rasa saat didalam ruang sidang.

Demo ini berjalan tertib dan lancar, puluhan awak media itu selanjutnya mengikuti persidangan Neil Richard dan Rebecca Bernadette dengan agenda pembacaan Replik atau tanggapan/ jawaban Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas Pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum.

BrsHR

Lebih baru Lebih lama