Batam l KNC : Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS)
Ketenagakerjaan Wilayah Batam II, Mangasi Sormin menegaskan akan segera
mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak Kejaksaan terkait dugaan
penggelapan atau penipuan iuran BPJS pekerja yang dilakukan managemen PT
Tanjung Pura.
“Pihak perusahaan tidak kooperatif, kami akan rekomendasikan
kepada Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap perusahaan,”
ujarnya, Senin(26/10/2015) siang.
Ia mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan
sebanyak 3 kali, namun pihak perusahaan tidak merespon dan terkesan tidak punya
niat baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Kami sudah lakukan tahapan sesuai prosedur, kunjungan sudah
3 kali dan bahkan SP juga sudah kami keluarkan 3 kali untuk perusahaan. Tapi
pihak perusahaan tetap tidak ada respon,”jelasnya.
Dikatakannya managemen PT Tanjung Pura tidak pernah
meyetorkan iuran yang dipotong dari gaji karyawan sejak bulan desember 2014
hingga oktober 2015 ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menurutnya masuk kategori
penggelapan atau penipuan yang merupakan tindak pidana.
“Gaji karyawan dipotong tapi tidak disetorkan kepada kami,
itu perbuatan pidana,” tegasnya.
Setelah memperoleh laporan dari pekerja, ia mengaku sudah
turun langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan permasalahan yang ada.
Meski sempat bertemu dengan salah satu staff berinisial IK, namun pihak
managemen justru terkesan menutupi permasalahan yanga ada.
“Saya sudah turun kelapangan, tapi managemen tidak berkenan
ditemui. Dihubungi melalui telepon juga tidak direspon. Sepertinya mereka
sengaja menutupi permasalahan yang ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui K-SBSI Lomenik Batam sebelumnya mendesak
pihak BPSJ agar mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh managemen PT
Tanjung Pura terkait iuran BPJS yang tidak pernah disetorkan.
“Kami melaporkan PT Tanjung Pura ke BPJS agar pelanggaran
yang dilakukan pihak managemen segera di usut, ujar Effendi Sitorus selaku
Koordinator KSBSI Lomenik Tanjung Uncang, Rabu(21/10/2015).
(red/gtg/AG)