Provinsi Kepri Lolos dari Daftar Daerah Korupsi yang Dikeluarkan ICW


Provinsi Kepri Lolos dari Daftar Daerah Korupsi yang Dikeluarkan ICW

Batam l  KNC :Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) lolos dari daftar hitam kasus korupsi yang dikeluarkan Indonesia Corupption Watch (ICW).  Merespon berita itu, Yudi Kurnain Anggota Komisi 2 DPRD Batam menilai positif kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau(Pemprov Kepri). 

Menurut Yudi, Pemprov Kepri saat ini mulai menunjukkan komitmennya untuk berjalan di rel yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan, sehingga adanya penyimpangan yang mengarah pada tindakan korupsi terminimalisir.


Hal senada disampaikan anggota komisi 2 Firman Ucok Tambusai, menurut Ucok peningkatan kinerja Pemprov Kepri kini sudah mulai terlihat baik, begitu juga dengan Pemerintah Daerah Kota Batam. 

Ucok mengilustrasikan baiknya kinerja pemerintah Batam, dilihat dari kinerja komisi 2 DPRD Batam  yang terus mengedepankan aturan yang berlaku, transparan dan berjalan di rel yang ditentukan, sehingga kinerja komisi 2 saat ini dapat terukur dan terfokus pada peningkatan pembangunan.

" Kita menjalankan aturan sesusai dengan amanat UU, kita fokus pada peningkatan pembangunan Batam, " Ucap legislator Partai Amanat Nasional ini.

Namun saat ditanya apakah hal itu juga dilakukan oleh 3 komisi lainnya di DPRD, Ucok mengaku tidak mengetahuinya karena selama ini yang mengedepankan ketransparanan menurutnya hanya komisi 2 DPRD Batam.

" Saya tidak tahu kalau komisi lain, menurut saya yang transparan hanya komisi 2 kami. " Ujar Ucok meyakinkan.

Sebelumnya Sabtu lalu(17/10/15), Lembaga Indonesia Corupption Watch (ICW) melalui penelitiannya menemukan bahwa Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur menjadi daerah dengan kasus tindak pidana korupsi terbanyak di Indonesia selama semester pertama 2015.

"Kami melakukan pemantauan terhadap penanganan korupsi di daerah, Sumatera Utara dan NTT paling banyak mencapai 24 kasus," kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta,

Sumatera Utara menjadi provinsi yang mengalami kerugian negara paling banyak akibat kasus tindak pidana korupsi tersebut, mencapai Rp 120,6 miliar dengan nilai suap sebesar Rp 500 juta.

Kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur masing-masing ada 19 kasus.

"Selanjutnya, Sumatera Selatan 16 kasus, Sumatera Barat dan Lampung 14 kasus, Papua 13 kasus, dan Riau 12 kasus," ungkapnya.

Pada penelitian yang diadakan tersebut, ICW juga menyimpulkan bahwa wilayah Indonesia Timur menjadi area baru bagi kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. "Hal ini terlihat dari NTT dan Papua yang masuk dalam 10 lokasi tindak pidana korupsi terbesar selama semester pertama 2015," tukas Wana.

Sebelumnya, ICW juga memaparkan bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 mengalami penurunan.

"Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan," imbuh Wana.

Kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp 29,3 triliun, tukasnya, menambahkan.


Sumber : republika.co.id
Lebih baru Lebih lama