PH Neil Richard dan Rebecca Bernadette Meminta Majelis Hakim Membebaskan Kedua terdakwa


PH Neil Richard dan Rebecca Bernadette Meminta Majelis Hakim Membebaskan Kedua terdakwa

Batam l  KNC : Penasehat Hukum(PH) terdakwa Neil Richard George Bonner(32) dan terdakwa Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Batam membebaskan kedua terdakwa, dari dakwaan dan tuntutan hukum yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU). 

Pembelaan untuk kedua terdakwa itu, disampaikan Aristo Panggaribuan S.H., LL.M, Ivand Sinatra S.H, Indra Aria Raharja S.H dan Arsa Mufti S.H, dalam pledoi yang dibacakan pada sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa di PN Batam. Kamis(22/10/15).


Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, Aristo Panggaribuan S.H Penasehat Hukum terdakwa, juga meminta Majelis Hakim melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum. Jika  memang para Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti, namun bukan merupakan suatu tindak pidana 

Selanjutnya Aristo meminta Majelis Hakim menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi dibayarkan pada terdakwa sesuai ketentuan hukum.

Menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut, milik para terdakwa dan dikembalikan kepada keduanya, serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Menurut PH, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dakwaan dan tuntutan JPU kepada para terdakwa tidak terbukti karena, 1. Tindakan para terdakwa merupakan penelitian awal dalam proses pembuatan sebuah film dokumenter, sehingga kegiatan tersebut bukan merupakan suatu kegiatan jurnalistik. 2. Para terdakwa tidak memiliki rencana untuk secara langsung melakukan proses pembuatan film(tahap produksi) pada saat kunjungan para terdakwa ke Batam tanggal 23 Mei 2015.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga, kedua terdakwa tidak ada niat untuk melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Imigrasi. Padahal secara hukum , Para Terdakwa harus memiliki niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana. Niat untuk tidak melakukan tindak pidana itu, didukung dengan diajukannya permohonan visa untuk tujuan pembuatan film jurnalistik, kepada pemerintah Indonesia di Kedutaan Besar Indonesia di Inggris.

Selain itu menurut PH, film dokumenter yang akan dibuat oleh para terdakwa tidak dimaksudkan untuk mencemarkan  nama baik pemerintah Indonesia. Karena sesuai fakta persidangan kedua terdakwa telah memberitahukan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang memuat jenis film yang akan di buat.

Dalam sidang ini, kedua terdakwa mendapat dukungan dari salah seorang parlemen  London, Inggris bernama Harriet Harman dari House of Common. Dalam surat testimoni yang diserahkan pada Majelis Hakim Harriet Harman menyatakan Neil dan becky merupakan jurnalis  dan pembuat film dokumenter yang profesional serta telah memiliki banyak pengalaman kerja di sejumlah media yang kredible.

Menyikapi pembelaan PH itu, Bani Imanuel Ginting JPU menyatakan akan menanggapi Pledoi PH pada sidang selanjutnya di hari Senin(26/10/15).

Boris HR

Lebih baru Lebih lama