PH Neil Richard dan Rebecca Bernadette Kecewa dengan Penundaan Sidang


PH Neil Richard dan Rebecca Bernadette Kecewa dengan Penundaan Sidang

Batam l  KNC : Sidang penuntutan dan pledoi kepada terdakwa Neil Richard George Bonner (32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31),ditunda oleh Pengadilan Negeri Batam hingga Kamis(22/10/15). Hal tersebut dikarenakan belum siapnya berkas tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaaan Negeri Batam.

Dalam sidang, Bani Imanuel Ginting, menyatakan bahwa JPU belum selesai membuat tuntutan karena masih menunggu surat rencana tuntutan(Rentut) dari Kejaksaan Agung.


" Kalau bisa kami minta ditunda ketua Majelis, karena kita belum selesai membuat tuntutan, dan masih menunggu surat Rentut dari Kejaksaan Agung." Ucap Bani Imanuel Ginting.

" Kami meminta tunda hingga hari Kamis nanti ketua," Ucap Bani Imanuel Ginting menambahkan.

Menyikapi hal itu, Wahyu Prasetyo Wibowo Hakim Ketua pemimpin sidang kembali bertanya apakah  pihak JPU bisa memastikan Kamis nanti materi tuntutan telah selesai.

" Apakah  Kamis nanti itu pasti, benar-benar selesai?" Ujar Ketua Majelis mengkonfirmasi.

" Kamis nanti selesai ketua," Ucap bani memastikan.

Selanjutnya Wahyu Prasetyo Wibowo, menanyakan hal itu kepada pihak Penasehat Hukum terkait permintaan dari JPU.

" Bagaimana menurut pengacara, JPU hari ini belum bisa membacakan tuntutannya, jadi sidang kita lanjutkan Kamis nanti?" Ujar Prasetyo menambahkan.

Menanggapi hal itu, Aristo Panggaribuan penasehat hukum terdakwa terlihat tidak setuju dan menyampaikan kekecewaannya, karena sidang yang Ia ikuti, selalu mundur dari jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

" Kita sangat kecewa Majelis Hakim, pasalnya kita selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan sementara pihak JPU Kejaksaaan selalu telat, masa hari ini harus dimundurkan lagi. Tolong dilihatlah dari sisi Hak Asasi kedua terdakwa, mereka sudah menunggu lama hingga berbulan-bulan atas kasus ini. Jangan hanya karena urusan birokrasi kita, kedua terdakwa menjadi dirugikan. " Ucap Aristo menjelaskan.

Menjawab hal itu, Wahyu Prasetyo mengaku telah mempercepat proses, namun karena JPU memang belum siap sehingga pihak hakim tidak bisa melanjutkan sidang tersebut.  

" Kami sudah mempercepat proses  dan menanyakan kapan kepastiannya pada JPU, namun bagaimana? pihak JPU belum siap." Ucap Prasetyo.

Setelah mendapat tanggapan dari pihak PH, Wahyu Prasetyo selanjutnya meminta tanggapan dari kedua terdakwa, terkait ditundanya sidang tersebut.

Melalui Santy Mery penterjemah kedua terdakwa, Neil Richard  dan Rebecca Bernadette  mengatakan, sebenarnya sidang tuntutan itu sangat mereka nantikan, karena pihak keluarga mereka saat ini di Inggris  khawatir atas kasus yang mereka alami, dan juga menurut keduanya saat ini keluarga mereka juga ingin mengetahui tuntutan apa yang akan disempaikan oleh pihak kejaksaan.

Memberi tanggapan atas penyampaian dari Neil Richard  dan Rebecca Bernadette, Wahyu Prasetyo memahami kekecewaan dari kedua terdakwa, namun menurut Prasetyo proses hukum ada prosedurnya, dan menurutnya begitulah sistem hukum di Indonesia.

Brs HR

Lebih baru Lebih lama