Batam l KNC : Terdakwa Nelsen Bur Pejabat Pemprov Kepri menjalani sidang perdana di
pengadilan Negeri Batam, Senin(26/10/15). Disidang perdana ini terdakwa mendengarkan amar dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Barnad.
Sidang ini di pimipin Hakim Ketua Majelis Wahyu
Prasetyo Wibowo yang didampingi Arif Hakim dan Tiwik. Sebelum sidang dimulai, Wahyu
Prasetyo menanya kepada Nielsen,
apakah surat dakwaannya sudah diterima tertdakwa.
“Surat dakwaan belum saya baca yang mulia karena surat dakwaan belum saya terima yang mulia, “ujar Nielsen.
Hakim Ketua Majeis Wahyu Prasetyo menyampaikan kepada JPU Barnad
sebelum sidang dimulai tolong surat dakwaan diberikan pada terdakwa,
supaya terdakwa mengerti apa isi dalam dakwaannya, tegurnya.
JPU Barnad dalam sidang menyatakan, Nelsen Bur bersama Taufik (DPO) sekitar bulan April 2015, melakukan
ekspolitasi anak di bawah umur dijadikan pekerja di luar negeri. Salah
satu korban berinisal, NIW (16) dijanjikan pekerjaan sebagai baby sitter
yang akan di tempatkan di Malaysia dengan upah 700 sampai 900 Ringgit
Malaysia.
Lanjutnya, terdakwa memalsukan identitas korban dengan mengganti nama
menjadi Mutmainah, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Malaysia. Korban
juga sempat ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01
RT01 RW08 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Batam.
Menunggu pengurusan dokumen passport selesai, korban ditampung dulu
di Perumahan Villa Bukit Indah, karena menurut terdakwa, tempat itu
merupakan lokasi yang aman guna melancarkan aksinya, ucap Barnad
Untuk pengurusan dokumen paspor terdakwa menghabiskan biaya Rp 4,5
juta, adapun dokumen yang diurus terdakwa meliputi KTP, KK, dan Akta
Kelahiran serta Passport. Jika korban batal berangkat ke Malaysia,
terdakwa langsung mengancam harus membayar Rp 10 juta , oleh karena itu
korban terpaksa menyetujui untuk diberangkatkan, paparnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 17 jo pasal 2 ayat (1) jo
pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Atau kedua pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 UU nomor 21
Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Trafficking).
Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal 19 UU RI nomor 21 Tahun 2007,
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP, serta pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun
2014, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri.
Atau pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI nomor 39 Tahun 2014, Tentang
Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Karena belum menerima surat dakwaan dari JPU, terdakwa diberikan
kesempatan untuk menanggapi dakwaan tersebut. Pada sidang yang akan dilanjutkan
Senin depan(02/11/15)
Nelsen Bur adalah pejabat pemerintah provinsi Kepri dengan jabatan Kapala Bidang Pos dan Komunikasi.
Nelsen Bur adalah pejabat pemerintah provinsi Kepri dengan jabatan Kapala Bidang Pos dan Komunikasi.
Al/sidik