Batam l KNC : Pengadilan Negeri(PN )Batam kembali menggelar sidang terkait penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh Neil
Richard George Bonner (32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31) warga Negara Inggris.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, menghadirkan Rudi Amirudin anggota TNI AL yang ikut dalam penangkapan warga asing tersebut, dan Abson Kakauhe salah seorang warga Indonesia pemeran film perompakan, yang sebelumnya ikut ditangkap ikut TNI AL bersama 10 orang lainnya.
Saat sidang Rudi Amirudin anggota TNI A, menjelaskan penangkapan kedua warga Negara Inggris tersebut bersama 9 warga Negara Indonesia, penangkapan para tersangka dilakukan pada 28 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, dan penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwasannya
ada dua warga asing yang meminta bantuan untuk membuat film dokumenter.
Sementara itu, Abson Kakauhe dalam kesaksiannya menyatakan, dalam melakoni peran perompak mereka dibayar oleh kedua warga asing tersebut dengan bayaran Rp 3 juta, melalui ibu Zamirah warga Negara Indonesia yang merupakan Guide atau translater dari Neil dan Rebecca.
Dalam kesaksiannya juga, Abson mengaku, bahwa aksi mereka melakoni bajak laut dilakukan tanpa skenario, namun dilakukan begitu saja, semua adegan di atur oleh Zamira yang berkoordinasi terlebih dahulu kepada kedua warga asing tersebut.
Namun saat ditanya kepada terdakwa Neil dan Rebecca oleh Majelis Hakim, apakah kesaksian yang diberikan Abson benar. Neil melalui penerjemahnya Santy Meri menyangkal jika adegan diatur oleh dirinya melalui Zamirah, Neil mengaku semua adegan dilakukan apa adanya, tanpa ada pengaturan atau setting adegan.
Sidang kedua ini, diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Hakim anggota Budiman dan Juli Handayani. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU) adalah Poprizal dan Bani Imanuel Ginting.
Sidang selanjutnya akan kembali di gelar, Senin (5/10/15) dengan agenda menghadirkan salah seorang saksi dan saksi ahli dari penuntut umum.
Kedua terdakwa yang merupakan produser
film dokumenter di Wall to Wall Production ini, dalam sidang sebelumnya didakwa JPU, menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin
tinggal VOA selama 7 hari untuk izin wisata dan sosial budaya, serta tidak
mempunyai izin atau rekomendasi dari Direktorat informasi dan Media pada
kementrian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata.
kedua
terdakwa diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak
sesuai izin tinggal VOA selama 7 hari untuk izin wisata dan sosial
budaya serta tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari Direktorat
informasi dan Media pada kementerian Luar Negeri dan Kementerian
Pariwisata. - See more at:
http://swarakepri.com/dua-wna-asal-inggris-jalani-sidang-perdana-di-pn-batam/#sthash.aTfuDQgD.dpuf
Sehingga mereka berdua telah melanggar Pasal
122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp500 juta.
Boris HR
Posting Komentar