Neil Richard dan Rebecca Bernadette Dituntut 5 Bulan, dan Denda Masing-masing Rp 50 Juta


Neil Richard dan Rebecca Bernadette Dituntut 5 Bulan, dan Denda Masing-masing Rp 50 Juta

Batam l  KNC : Neil Richard George Bonner (32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31) dituntut dengan pidana penjara 5 bulan, dikurangkan selama para terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan sementara,  Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000(lima puluh juta Rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan.

Tuntutan kedua terdakwa ini dibacakan Bani Imanuel Ginting Jaksa Penuntut Umum(JPU), dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis pagi (22/10/15).


Dalam dakwaannya JPU, menyatakan Neil Richard George Bonner terdakwa 1, dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser terdakwa 2 , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" sebagai orang asing, secara bersama-sama telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, sebagaimana yang didakwakan melanggar Pasal 122 huruf a UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo. Pasal 55 ayat (1) K2-1 KUH Pidana.

Sidang dengan agenda tuntutan ini, kemudian diskor oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, dan akan dilanjutkan pada pukul 03.00 WIB dengan agenda pledoi dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Boris HR


Lebih baru Lebih lama