Batam l KNC : Neil
Richard
George Bonner (32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31), mengaku menyesal atas penyalahgunaan izin tinggal Visa on Arrival 7 hari, yang mereka gunakan untuk melakukan riset pembuatan film perompakan di pulau serepat Kecamatan Belakang Padang- kota
Batam. Hal disampaikan kedua terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis(8/10/15).
Neil Richard dan Rebecca Bernadette juga menyatakan meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia karena perbuatan yang mereka lakukan telah membuat Pemerintah Indonesia marah. Selain itu mereka juga meminta maaf kepada keluarga mereka di Inggris, karena apa yang menimpa mereka saat ini, telah membuat keluarga mereka sedih dan khawatir. Kedepannya mereka berjanji akan mempelajari dan mematuhi perundang-undangan di Indonesia.
Saat ditanya Aristo Panggaribuan S.H. Penasehat Hukum mereka, apakah sebenarnya tujuan utama pembuatan film dokumenter tentang perompakan itu, Neil
Richard menjelaskan bahwa tujuan pembuatan film dokumenter bertujuan positif, tentang bagaimana penanggulangan perompak-perompak laut Kepri yang berada di antara 3 wilayah Kepri Indonesia, Malaysia dan Singapura. Film dokumenter itu nantinya juga menampilkan 3 Angkatan Laut Indonesia, Malaysia dan Singapura yang bekerjasama dalam penanggulangan perompakan.
Neil
Richard juga mengaku bahwa Ia tidak tahu, jika mereka yang baru melakukan riset atau pre production film dokumenter itu, kemudian ditangkap oleh Angkatan Laut Indonesia(TNI- AL).
Visa On Arrival selama 7 hari, yang Ia gunakan untuk kegiatan riset dan maping pre production film adalah upaya memanfaatkan waktu, sembari menunggu visa izin terbatas dari Kementrian Luar Negeri Indonesia keluar, Ucap Neil melalui penerjemahnya Santy Mery.
Saat ditanya Poprizal sudah berapa lama Ia menjadi jurnalis, dan produk jurnalis apa yang telah Ia publikasikan, Neil
Richard menjawab dirinya telah 8 tahun menjadi jurnalis freelance atau wartawan lepas, Ia biasanya dikontrak oleh, BBC dan NBC dll, selain itu dirinya tergabung dalam persatuan jurnalis di Inggris, salah satu film dokumenter tentang jurnalistik yang telah di publikasi di media-media TV Inggris adalah dokumenter tentang orang yang terkena penyakit kanker.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, yang didampingi Hakim anggota
Budiman dan Juli Handayani menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan pada 19 oktober 2015 mendatang.
Karena mendapat permohonan dari PH terdakwa, yang meminta agar jadwal sidang dipercepat dengan alasan kemanusiaan bahwa kedua terdakwa telah ditahan selama hampir 5 bulan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan jadwal 19 Oktober dengan 2 agenda sekaligus, yakni sidang tuntutan sekaligus pledoi dari terdakwa.
BrsHR