Foto: Zul Hendri |
Batam l KNC : Ribuan buruh yang tergabung dalam
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)Batam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Walikota guna menolak kebijakan pemerintah pusat
tentang Rencana Peraturan pemerintah (RPP) mengenai pengupahan.Jumat(16/10/15).
Dalam orasinya, massa buruh mengatakan RPP pengupahan yang akan disahkan pemerintah melanggar UU tentang pengupahan, karena permerintah dalam pembahasannya tidak mengikutkan buruh atau organisasi buruh. Sehingga buruh pekerja banyak dirugikan.
Buruh menilai RPP pengupahan tersebut titipan dari pengusaha-pengusaha yang tidak bertanggungjawab, yang hanya mementingkan keuntungan besar tanpa memperhatikan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia, khususnya para buruh pekerja.
“Inilah masalahnya, mengapa mereka tidak melibatkan pihak buruh, dan hanya pengusaha saja yang dilibatkan, ini kayaknya ada kepentingan
pengusaha yang tidak bertanggungjawab,” ungkap pendemo.
Gintoyono Butong asisten bidangi ekonomi yang menjumpai pendemo mengatakan akan menyampaikan aspirasi massa ke Walikota Batam yang saat sekarang masih ada tugas lain, dan tidak bisa menjumpai para buruh.
Setelah aspirasi buruh di terima Pemko Batam, pihak buruhpun balik
arah dan melakukan orasi ke Kantor DPRD Kota Batam, di gedung dewan ini, massa disambut oleh Ketua DPRD Nuryanto dan Ricky Indra Kari.
Nuryanto yang menyambut buruh mengatakan, bahwa pihaknya yakni DPRD akan menindaklanjuti permintaan
buruh, dengan menyampaikan surat kepada pemerintah pusat, terkait aspirasi buruh tersebut.
. “Kami, selaku wakil rakyat akan menindaklajuti masalah ini, kita akan surati kementrian di pusat, " Ucap Nuryanto.
Setelah menyampaikan asiprasinya, massa buruh akhirnya membubarkan diri, namun mereka mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar pada tanggal
20 Oktober jika permintaan mereka tidak direspon oleh pemerintah usat.
BrsHR