Kuasa Hukum Bos BCS Mall : Bila Keputusan Pemegang Saham itu Benar Ada, Hak yang Timbul adalah Hak Perdata


Kuasa Hukum Bos BCS Mall : Bila Keputusan Pemegang Saham itu Benar Ada, Hak yang Timbul adalah Hak Perdata

FOTO: ALFRED/AMOK
Batam l  KNC : Po Hong dan Ardi Santoso Tan dua bos BCS Mall yang dipolisikan oleh Conti Chandra atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diberitakan sejumlah media online Batam. Akhirnya mendapat tanggappan dari pihak Po Hong dan Ardi Santoso melalui kuasa hukumnya Didi Supriyanto SH dan R Ahmad Waluya dalam konferensi pers yang digelar Kamis Siang (08/10/15).


Didi Supriyanto mengatakan bahwa Conti Chandra yang melaporkan kliennya merupakan salah satu pendiri dan pemegang saham pada PT. Lubuk Sumber Jaya (LSJ) yang mengelola Batam City Square (BCS Mall). Namun melalui akta jual beli saham yang ditunjukkan dihadapan pers. Didi Supriyanto menyebut Conti Chandra sudah menjual seluruh kepemilikan sahamnya yakni 1200 lembar saham atau 12 persen saham pada PT. LSJ tertanggal 08 Agustus 2007. 

Saham ini dijual kepada Sdr. Herman dkk. Termasuk juga surat pengunduran diri Conti Chandra tanggal 18 Maret 2007. Didi menegaskan sejak saat itu Conti Chandra sudah bukan lagi sebagai pengelola atau pengurus PT. LSJ – BCS Mall.

“8 Agustus 2007 seluruh saham Conti dijual ke Herman dkk. Sehingga saudara Conti tidak mengurus BCS lagi” ucap Didi Supriyanto sambil menunjukkan akta jual beli saham.

“Kalau pun ini benar, 1 persen dari laba bersih dari tahun 2005 sampai 2007. Artinya hasil yang dibagi cuma sekitar 1,2 juta rupiah. Kenapa harus berurusan seperti ini” pungkasnya. Hal ini berbeda dengan dugaan penipuan dan pengelapan yang dilaporkan Conti Chandra yang menyebut kerugian yang diderita mencapai 20 milyar rupiah.

Didi mengungkap bahwa bila keputusan pemegang saham itu benar ada, maka hak yang ditimbulkan adalah hak keperdataan bukan pidana.

Berkenaan dengan objek hukum yang dipakai Conti Chandra dengan surat keputusan pemegang saham PT . LSJ tanggal 20 April 2004. Menurut Didi Supriyanto, surat tersebut baru dimunculkan oleh Conti Chandra sekitar bulan Juli 2014. “artinya ada rentang 10 tahun, surat ini baru muncul. Klien kami dan saksi yang diperiksa baru tau ada surat itu saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri” terang Didi.

“Mengapa juga, surat itu baru dimunculkan sekarang? Dan surat itu tidak berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS). Buktinya tidak ada tanda tangan pemegang saham. Tidak pernah ada minuta akta atas keputusan RUPS” imbuhnya.

Berkenaan dengan status klienya yang disebut sudah menjadi tersangka, Didi Supriyanto menegaskan kliennya belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. “Belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, klien saya hanya diperiksa sebagai saksi. Kalau ada pihak yang menyebutnya tersangka. berarti dia lebih thau dan lebih tinggi dari kepolisian” bebernya.

Didi Supriyanto berharap segera ada kepastian hukum bagi kliennya. Jika memang bisa diteruskan, agar secepatnya bisa disidangkan. Jika tidak mencukupi bukti agar segera dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan ). “ apalagi ini sudah berjalan sekitar 2 tahun. Sejak dilaporkan Conti Chandra tanggal 27 September 2014 lalu. Kepolisian sudah memeriksa 11 saksi dan menyita sejumlah dokumen” pungkasnya.

Sementara Conti Chandra yang dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait tanggapan pihak yang dilaporkannya, hingga berita ini dirilis, belum juga ada jawaban. (Amok)
Lebih baru Lebih lama