Batam l KNC : Berbagai persoalan pegawai honorer dan tenaga harian lepas di Pemerintah Kota Batam, menjadi pertanyaan komisi 1 DPRD Batam kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam(BKD) dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementera(KUA-PPAS) 2016 di ruang komisi 1 DPRD Batam. Senin(12/10/15).
Usai Rapat pembahasan, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, pihaknya komisi 1 meminta agar BKD Pemko Batam menyelesaikan permasalahan pegawai honorer K2 yang tidak terakomodir menjadi Pegawai Negeri Sipil.
" Sesuai data, pegawai honorer Pemko Batam berjumlah sebanyak 776 orang, 458 telah lulus mengikuti tes PNS, 253 tidak lulus dan 54 orang lainnya tidak lengkap adminitrasi, untuk itu kami meminta BKD untuk berkoordinasi dengan Walikota agar segera menyurati Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan -RB), agar pegawai yang tidak lulus dapat dijadikan PNS." Ucap Nyanyang.
Menurut Nyanyang sesuai, PP no 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer murni yang sesuai persiaratan PP No.48 tersebut dapat diangkat menjadi PNS.
Selain masalah itu, Nyanyang juga berharap Pemerintah Kota khususnya Walikota Batam dapat menyelesaikan masalah 826 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) yang saat ini belum terakomodir gajinya dalam APBD Perubahan 2015.
" Kita berharap Satpol PP juga terakomodir menjadi pegawai Pemko Batam, namun kedepannya jangan ada lagi penerimaan pegawai yang tidak prosedural." Ujar Nyanyang.
Persyaratan honorer K2 dapat diangkat menjadi PNS sesuai PP no 48 tahun 2005 diantaranya adalah, sudah ikut tes CPNS pada 3 November 2013 dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM.
BrsHR