Batam l KNC : Jurado
Siburian Anggota Komisi 3 DPRD Batam, meminta Badan Penanggulangan
Dampak Lingkungan Kota Batam(Bapedalda) dan Badan penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) untuk melakukan sidak ke Link
Hotel yang berada di daerah Batu Aji, dan jika memang hotel tersebut
tidak memiliki kelengkapan izin, dirinya meminta agar Link Hotel di
tutup, hingga manajemen hotel tersebut melengkapi izin sesuai ketentuan
aturan di Kota Batam.
Hal itu disampaikan legislator Partai PKPI ini kepada
kejoranews.com(Amok Group), terkait persoalan Link Hotel yang terindikasi
tidak mempunyai kelengkapan izin.
Mencuatnya permasalahan Link Hotel ini bermula dari Puluhan warga perumahan Genta II bersama Forum Asosiasi RT dan RW
kelurahan Buliang, mendatangi Link Hotel yang beralamat dikomplek Ruko
Liminda,Batu Aji.
Warga
mendatangi Link Hotel karena tidak terima, Asep Ahya ketua RW 01
perumahan genta II dipanggil kepolisian, atas laporan pihak manejemn
Link Hotel, yang menuduh pengerusakan properti Hotel.
Kasus
ini kemudian berbalik arah, mengungkap temuan adanya
pembuangan limbah oleh pihak hotel ke parit umum di lingkungan warga
perumahan. Tidak hanya itu, dari kasus itu juga terungkap, bahwa pihak
Link Hotel tidak memiliki kelengkapan izin, seperti izin HO atau sepadan
lingkungan dan izin tempat pembuangan limbah sementara(TPS) sesuai laporan warga ke buruhtoday.com(Amok group).
16 Oktober lalu, Lurah Buliang, Husien Siregar saat dikonfirmasi
buruhtoday.com(Amok Group) terkait masalah izin Link Hotel menyatakan, bahwa pihak Link Hotel
sama sekali belum pernah mengatongi izin dari kelurahan, baik itu terkait izin HO
pembangunan rumah genset ataupun pembuangan limbah hotel.
Brs HR