Jurado Siburian: Jika Link Hotel Tidak Memiliki Kelengkapan Izin, Seharusnya Pemerintah Menutupnya


Jurado Siburian: Jika Link Hotel Tidak Memiliki Kelengkapan Izin, Seharusnya Pemerintah Menutupnya

Batam l  KNC : Jurado Siburian Anggota Komisi 3 DPRD Batam, meminta Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Kota Batam(Bapedalda) dan Badan penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) untuk melakukan sidak ke Link Hotel yang berada di daerah Batu Aji, dan jika memang hotel tersebut tidak memiliki kelengkapan izin, dirinya meminta agar Link Hotel di tutup, hingga manajemen hotel tersebut melengkapi izin sesuai ketentuan aturan di Kota Batam. 
Hal itu disampaikan legislator Partai PKPI ini kepada kejoranews.com(Amok Group), terkait persoalan Link Hotel yang terindikasi tidak mempunyai kelengkapan izin.

Mencuatnya permasalahan Link Hotel ini bermula dari Puluhan warga perumahan Genta II bersama Forum Asosiasi RT dan RW kelurahan Buliang, mendatangi Link Hotel yang beralamat dikomplek Ruko Liminda,Batu Aji. 

Warga mendatangi Link Hotel karena tidak terima, Asep Ahya ketua RW 01 perumahan genta II  dipanggil kepolisian, atas laporan pihak manejemn Link Hotel, yang menuduh pengerusakan properti Hotel.

Kasus ini kemudian berbalik arah, mengungkap temuan adanya pembuangan limbah oleh pihak hotel ke parit umum di lingkungan warga perumahan. Tidak hanya itu, dari kasus itu juga terungkap, bahwa pihak Link Hotel tidak memiliki kelengkapan izin, seperti izin HO atau sepadan lingkungan dan izin tempat pembuangan limbah sementara(TPS) sesuai laporan warga ke buruhtoday.com(Amok group).

16 Oktober lalu, Lurah Buliang, Husien Siregar saat dikonfirmasi buruhtoday.com(Amok Group) terkait masalah izin Link Hotel menyatakan, bahwa pihak Link Hotel sama sekali belum pernah mengatongi izin dari kelurahan, baik itu terkait izin HO  pembangunan rumah genset ataupun  pembuangan limbah hotel.
Brs HR


Lebih baru Lebih lama