Pria yang kini menjadi tersangka itu adalah Wardiman Z (26 tahun) warga perumahan KPR-BTN Blok D. No. 11 belakang Fanindo Batu Aji-Batam.
Dalam keterangannya pers, Kapolda Kepri, Brigjen.Pol Arman Depari mengatakan, bahwa Satuan Reserse
Polda Kepri dan Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan
terhadap WZ yang diduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap
siswi SMAN I Batam, pelaku merupakan warga Batu Aji yang pekerjaannya
pegawai swasta.
"Tadi pagi kami melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Batu
Aji berinisial WZ, yang diduga kuat adalah pelaku pembunuhan dan
perkosaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan 74 bukti serta 20
orang saksi, maka WZ kami tetapkan sebagai tersangka." Ucap Arman."
Arman menambahkan, pihaknya belum mengacu pada motif alasan tersangka melakukan pembunuhan, karena saat ini masi melakukan pemeriksaan awal, dan terlebih fokus mengkroscek dan konfirmasi antara barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Arman menambahkan, pihaknya belum mengacu pada motif alasan tersangka melakukan pembunuhan, karena saat ini masi melakukan pemeriksaan awal, dan terlebih fokus mengkroscek dan konfirmasi antara barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
MR