Batam l KNC : Terkait pemberitaan yang dimuat swarakepri.com (Amok Group) beberapa
waktu lalu tentang PT Expro PTI., dengan judul “PT EXPRO PTI Batam Diduga Investor Bodong,” PT Expro Indonesia
(selanjutnya disebut “PT EI”) meminta swarakepri.com (Amok Group) memberikan hak jawab terhadap pemberitaan tersebut.
Berikut adalah hak jawab yang disampaikan swarakepri.com (Amok Group):
Untuk dan atas nama klien kami, PT Expro Indonesia
(selanjutnya disebut “PT EI”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30
September 2015, berkenaan dengan pemberitaan media Swarakepri.com tertanggal 11
September 2015, kami menyampaikan hak jawab PT EI, sebagai berikut:
Pemberitaan yang saudara muat di media online swarakepri.com
tertanggal 11 September 2015, dipublikasikan kepada masyarakat tanpa dasar
bukti dan kebenaran. Berita tersebut sama sekali tidak benar dan dimuat hanya
berdasarkan asumsi-asumsi dan keterangan yang diperoleh dari pihak yang tidak
dapat dipercaya kredibilitasnya.
Judul berita yang menyatakan bahwa “PT Expro PTI Batam
Diduga Investor Bodong” telah menjurus kepada fitnah. Disamping itu, isi berita
yang dimuat tidak memberikan informasi yang berimbang dan sangat merugikan
klien kami, dimana seolah-olah PT EI adalah perusahaan abal-abal yang tidak
memiliki status hukum yang jelas.
Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa
tidak ada badan hukum yang bernama PT EXPRO PTI yang berkedudukan di Batam.
Badan hukum yang sah dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
adalah PT EXPRO INDONESIA dan berkedudukan di Jakarta.
PT EI menjalankan usahanya berdasarkan izin-izin, termasuk
namun tidak terbatas pada izin-izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal(BKPM) maupun instansi dan lembaga pemerintah lainnya serta
telah memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Batam.
EXPRO PTI hanyalah penyebutan nama dari salah satu divisi
usaha PT EXPRO INDONESIA yang berlokasi usaha di Jl. Tenggiri, Batu Ampar,
Batam 29432. Segala kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi tersebut sepenuhnya
berada dibawah kepengurusan managemen PT EI di Jakarta.
Dikarenakan pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan sangat
merugikan PT EI, PT EI meminta agar media online Swarakepri.com segera meralat
berita yang telah dimuat dalam media online Swarakepri.com tanggal 11 September
tersebut dan memberitakan sesuai fakta.
Hak jawab ini disampaikan Kuasa Hukum PT Expro Indonesia
Bagus Enricoo & Partners tertanda Enrico Iskandar, S.H dan Risky
Ardianthoro.
Untuk diketahui bahwa data yang kami miliki dan kami muat
pada pemberitaan mengacu kepada surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) No.
VI/2012/MPS/0207 tanggal 29 Juni 2012. Dalam pasal 1 pada isi surat tersebut,
tertulis bahwa pihak kedua (Arno Saputra) ditugaskan pada PT Expro PTI.
Begitu juga dalam PKWT No XII/2012/PK-SS/0220 yang
dikeluarkan oleh PT Samudra Sukses untuk Arno Saputra pada tanggal tanggal 31
Desember 2012.
Hal serupa juga ditemukan dalam PKWT No VII/2013/MPS/0019
tanggal 1 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh PT Harum Perkasa Indonesia.
Penyebutan nama PT Expro PTI juga tertuang dalam surat
Anjuran Disnaker Kota Batam No B.2925/TK-4/XI/2014 tanggal 27 N0pember 2014.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa salah satu pihak yang disurati oleh
Disnaker Batam adalah PT Expro PTI.
Bahkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial(PHI)
Tanjung Pinang, No.04/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg juga disebutkan bahwa dalam
gugatannya Arno Saputra menggugat 4 perusahaan, diantaranya PT Samudra Sukses,
PT Multi Persada Sukses, PT Harum Perkasa Indonesia dan PT Expro PTI.
(red/AMOK)