Batam l KNC : Aristo Panggaribuan S.H Penasehat Hukum terdakwa Neil
Richard
George Bonner(32) dan terdakwa Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) mengatakan kegiatan jurnalistik harus terpenuhi semua unsurnya, seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, jika tidak itu berarti bukan melakukan kegiatan jurnalistik seperti yang disampaikan oleh saksi ahli Yosep Adi Prasetio Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.
Jika Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaaan Negeri Batam tidak menemukan dasar hukumnya seperti pernyataannya dalam Replik, hal itu karena memang dalam dakwaannya, JPU tidak menjelaskan dasar hukum dan unsur-unsurnya dakwaannya.
Hal tersebut disampaikan Aristo, menanggapi Replik JPU yang menilai, pembelaan PH kepada terdakwa tentang kegiatan
syuting film pada tanggal 28 Mei 2015 merupakan kegiatan pra produksi
atau survei yang tidak memerlukan izin, tidak ada dasar hukumnya.
Menanggapi Replik kedua dari JPU, bahwa Zamira Lubis hanyalah seorang penterjemah. Aristo menjawab, PH tidak ada menyatakan kedua terdakwa tidak mengetahui apa-apa, dan memang kedatangan terdakwa memang akan membuat film dokumenter yang diutus oleh Wall to Wall Production dan akan ditayangkan di National Geographic. Akan tetapi pada 28 Mei 2015 saat mereka ditangkap kedua terdakwa belum mempunyai gambaran yang bagian yang mana yang akan ditayangkan di National Geographic, padahal seorang jurnalis harus tahu pasti yang bagian mana yang akan di tayangkan.
Replik tentang Jaksa tidak fokus pada masalah jurnalistik hanya fokus pada penyalahgunaan izin tinggal. Aristo kembali menjawab, bagaimana mungkin jaksa bisa tidak fokus padahal dalam dakwaannya padahal mereka harus membuktikan kegiatan apa yang menyalahi izin tinggal 7 hari (Visa on Arrival) tersebut. karena alasan JPU tersebut, Penasehat Hukum takut setiap orang dapat ditangkap jika sedang melakukan dokumentasi dengan kamera foto atau kamera video.
Menanggapi pasal 5 ayat 1 KUHP yang di kaitkan pada kedua terdakwa, yang disampaikan JPU, bahwa mereka berdualah orang yang turut melakukan atau pelaku penyertaan , namun pelaku utamanya tidak diketahui, dan kemudian atas kombinasi tindakan mereka berdua mereka menjadi pelaku utama, kami menolak interprestasi itu karena itu sangat aneh.
" Disini seolah- olah pelaku utamanya tidak dapat ditemukan, namun tindakan kedua jurnalis itu yang dijadikan pelaku utama, kami menolak interprestasi itu" Ucap Aristo.
Sedangkan terakhir tentang sanksi pidana dalam UU Imigrasi bersifat Ultimum Remedium upaya terakhir (opsi untuk mendeportasi)
yang disampaikan dalam Pembelaan/Pledoi, yang dianggap JPU tidak ada
relevansinya. Menurut Aristo hal itu sangat relevan karena kedua terdakwa dari 28 Mei hingga 14 Juli mereka belum mendapat kepastian hukum, sampai pada 15 Juli 2015 baru Imigrasi mengeluarkan surat penahanan karena mau menempuh jalur pidana. Artinya penahanan tanpa hukum adalah pelanggaran hak asasi manusia paling dasar.
Aristo menambahkan, dakwaan-dakwaan jaksa banyak
yang hilang, sehingga berbahaya apabila dakwaan
semacam itu dapat di aplikasikan kepada kedua jurnalis tersebut, dan pada
profesi jurnalis pada umumnya.
Untuk itu Aristo menyampaikan PH tetap dengan Nota Pembelaannya, yakni memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa, dari dakwaan dan tuntutan hukum yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Barang bukti dalam perkara tersebut, milik para terdakwa dan
dikembalikan kepada keduanya, serta membebankan biaya perkara kepada
Negara.
Dan juga memohon Majelis Hakim untuk mengurangi atau menghilangkan denda
Rp 50 juta untuk masing-masing terdakwa, menurut Aristo hal itu sangat memberatkan keduanya.
Rp 50 juta untuk masing-masing terdakwa, menurut Aristo hal itu sangat memberatkan keduanya.
" Denda
Rp 50 juta terlalu berat yang Mulia, dengan denda itu sama saja kedua terdakwa 2 kali mendapat hukuman yakni
hukuman denda dan hukuman badan, mereka telah lama di tahan
dari mulai 28 Mei namun, mereka harus tetap didenda dengan jumlah uang
yang cukup banyak, saya mohon yang mulia" Ujar Aristo memohon.
https://www.youtube.com/watch?v=A5PtwTqR35Q