Batam l KNC : Pada tahun 2015 ini DPRD Batam mencatat ada 19 Program Legislasi Daerah yang akan dirancang menjadi Peraturan Daerah Kota Batam. Namun dari jumlah tersebut hanya 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dikerjakan
oleh DPRD Kota Batam. Hal ini disampaikan Dr. Idawati Nursanti Ketua
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Batam. Selasa(20/10/15).
Dr. Idawati Nursanti menyampaikan, kepastian penetapan ke 12 Ranperda tersebut akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober nanti.
Ke 12 Ranperda itu diantaranya adalah Ranperda Pengawasan investasi dan perlindungan tenaga kerja di kota Batam, Ranperda pembiayaan sekolah swasta, Ranperda Biaya Gerbang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah ditelaga Punggur, Ranperda Satpol PP, Ranperda Pangan Bebas terkait makanan yang berbahaya dan beracun, Ranperda Pemakaman, Ranperda Pengarustaman Gender, dan Ranperda Pemekaran Kelurahan(SOTK), selain itu 3 Ranperda normatif yakni Ranperda LKPJ Walikota Batam, APBD Perubahan dan APBD Murni.
Setelah
beberapa kali pembahasan dengan anggota Badan Legislasi dan masukan
dari komisi-komisi DPRD, Legislator Partai PPP ini mengatakan, yang
diutamakan dan urgent untuk dirancang adalah Ranperda Pengawasan investasi dan perlindungan tenaga kerja di kota
Batam, Ranperda pembiayaan
sekolah swasta yang mana berisi tentang rasio persentase pembiayaan
sekolah, Ranperda Satpol PP tentang Tupoksi Satpol PP terkait Perlunya penambahan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)nya,
Ranperda Pemakaman tentang legalitas tempat pemakaman dan pihak
pengelolanya, serta Revisi Ranperda parkir yang berisi tentang hal-hal
yang belum diatur dalam Perda Parkir Batam 2012, seperti pengaturan pengaturan tentang alokasi
parkir, jam operasional, juru parkirnya, dan tempat2 yang insidentil seperti pasar malam.
Dr.
Idawati berharap Ranperda2 yang dipilih itu nantinya memang prioritas
dan berkualitas, karena Ia sebagai ketua Banleg menginginkan
Perda yang dibuat nanti dapat benar-benar efektif dalam
penerapannya.
Brs HR