ICW Menilai Jaksa Agung Prasetyo Menciptakan Sistem Dinasti di Kejaksaan


ICW Menilai Jaksa Agung Prasetyo Menciptakan Sistem Dinasti di Kejaksaan

Jakarta l  KNC :Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mengungkapkan bahwa kinerja jajaran Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung, HM Prasetyo tidak memuaskan. Maka dari itu Lalola berharap ada reshuffle kabinet kerja jilid II untuk mendepak HM Prasetyo.

"Ini berhubungan dengan reshuffle tahap II, harusnya dilihat bahwa Jaksa Agung tidak kompeten, blunder dan tidak punya konsep. Mayoritas dari kerja itu belum dilakukan jaksa agung di era HM Prasetyo," kata Lalola di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/10).

Selain itu Lalola menuding bahwa HM Prasetyo perlahan menciptakan sistem dinasti di lembaganya. Hal tersebut lantaran HM Prasetyo tidak melakukan lelang jabatan strategis di kejaksaan. Padahal menurut Inpres 7 tahun 2015, Nawa Cita mendorong agar kejaksaan melakukan lelang jabatan strategis pada lembaga penegak hukum dan pembentukan regulasi tentang penataan aparat penegak hukum.

"Bayu Adhinugroho ditunjuk sebagai koordinator Kejaksaan Tinggi DKI. Bayu adalah anak dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Yang teranyar, kabar pergantian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang juga tak dilakukan melalui proses lelang jabatan," pungkasnya.

Menurut Lalola, pencapaian pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang tertuang dalam Instruksi Presiden 7 tahun 2015 tak terpenuhi. Belum ada poin dalam Stranas PPK yang dipenuhi secara memuaskan oleh kejaksaan.

"Mayoritas atau 12 pekerjaan rumah kejaksaan dalam pelaksanaan Inpres 7 tahun 2015 adalah dalam status belum sepenuhnya berjalan. Sebanyak 5 pekerjaan lainnya tidak jelas perkembangannya," tuturnya.

Lalola juga menjelaskan bahwa Putusan HM Prasetyo terkait perkara perdata aset Yayasan Supersemar milik keluarga Soeharto, sudah keluar September 2015 yang lalu. Akan tetapi hingga saat ini eksekusi atas aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun belum juga dilakukan.

"Beberapa perkara yang digadang-gadang akan diselesaikan adalah korupsi UPS DKI Jakarta. Namun perkembangan kasus tersebut masih belum tuntas hingga saat ini. Penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana bansos di Provinsi Sumatera Utara justru menjadi tidak jelas sejak ditangani oleh Kejaksaan Agung. Karena tak satupun tersangka ditetapkan dalam perkara ini," jelasnya.

Di sisi lain bagi Lalola, meskipun dalam laporan tahunan HM Prasetyo memprioritaskan sektor penegakan hukum, politik, pajak, bea cukai namun kenyataannya tidak tergambar dengan jelas prestasi penindakan di setiap sektor prioritas. Dalam artian Lalola menerangkan bahwa HM Prasetyo belum sepenuhnya menjalankan mandat Nawa Cita Presiden Jokowi.


 Sumber: merdeka.com
Lebih baru Lebih lama