Batam l KNC : Gugatan praperadilan Titin Nurbaiti
alias Jeng Ayu terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam ditolak Pengadilan Negeri Batam. Jumat(30/10/15).
Dalam amar putusannya Hakim tunggal Vera Yelti Magdalena S.H., M.H., mengatakan tidak menerima gugatan Titin Nurbaini karena menilai pokok perkara gugatan pemohon terhadap termohon tentang penggeledahan, pemeriksaan, penyegelan dan pengrusakan pintu rumah di Puri Casablanca, Blok A. No. 3, Jumat (11/9/2015) tidak jelas.
Selanjutnya, karena tidak diterimanya gugatan itu, maka biaya perkara sebesar Rp5000 di tanggung oleh pemohon
Selanjutnya, karena tidak diterimanya gugatan itu, maka biaya perkara sebesar Rp5000 di tanggung oleh pemohon
" Jadi gugatan praperadilan tidak diterima ya." Ujar Vera Yelti Magdalena kepada Jeng Ayu menegaskan.
Menyikapi hal itu, Tain Komari S.S LSM Kelompok Diskusi Anti(Kodat) 86 Batam dan Black serta Jeng Ayu mengaku akan terlebih dahulu memepelajari nota amar putusan dari Hakim, dan kemudian melakukan langkah-langkah lain.
Sebelumnya, Rabu lalu(28/10/15)Tain Komari S.S Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)
Kelompok Diskusi Anti(Kodat) 86
Batam, yang
mendampingi Jeng Ayu saat di jumpai di pengadilan Negeri Batam mengatakan,
dirinya bersama Jeng Ayu dan Kuasa Hukum mereka sedang mempraperadilkan pihak BPPOM, karena
BPPOM Batam, dinilai tidak prosedur dalam penyitaan obat-obtan herbal dan penggeledahan rumah Jeng Ayu.
BrsHR
BrsHR