FSPMI Tolak RPP Pengupahan yang akan Diberlakukan Pemerintah


FSPMI Tolak RPP Pengupahan yang akan Diberlakukan Pemerintah

Batam l  KNC : Federasi Serikat Pekerja Indonesia(FSPMI) menolak akan diberlakukannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengupahan,  pasalnya RPP pengupahan pekerja yang digagas pemerintah tersebut tidak komprehensif dan banyak merugikan buruh/ pekerja. 

Hal itu disampaikan Yoni Mulyo Widodo Ketua FSPMI kota Batam. Selasa(13/10/15). 

Yoni menjelaskan, RPP pengupahan pekerja yang dibuat pemerintah itu hanya berpatokan dengan   formula,  kenaikan upah minimum  dihitung berdasarkan Rumus inflasi  ditambah  produk domestik bruto(PDB), sementara elemen lainnya tidak dimasukkan seperti situasi dan kondisi daerah dan juga faktor bahwa saat ini tidak semua daerah di Indonesia yang upah minimumnya sama dengan kebutuhan hidup layak(KHL ). dengan nanti diterapkannya RPP tersebut maka daerah-daerah yang upah minimumnya belum mencapai KHL, maka tidak akan pernah mencapai KHL.

" RPP pengupahan pekerja yang dibahas 5 thn sekali, itu sangat merugikan buruh pekerja, karena patokannya hanya dengan inflasi  ditambah  produk domestik bruto(PDB), sementara faktor daerah tidak di masukkan, faktor lain yang tak kalah penting adalah banyak daerah di Indonesia saat ini yang Upah minimumnya belum sama dengan  KHL. Rpp itu juga cukup aneh organisasi buruh tidak ada yang diajak dalam pembahasannya, ujuk-ujuk muncul, kita khwatir RPP itu pesanan pengusaha yang tidak bertanggung jawab." Ujar Yoni.

Yoni menyebutkan tanggal 15 Oktober nanti, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang merupakan induk dari FSPMI akan melakukan aksi di Jakarta. Sementara FSPMI kota Batam saat ini menurutnya, masih melakukan koordinasi dan kajian, apakah akan menggelar unjuk rasa penolakan RPP tersebut untuk tingkat daerah.

" Kita masih melakukan koordinasi dan kajian internal, kita akan melihat perkembangan dari pusat." Ucap aktivis buruh ini.

 BrsHR
 
Lebih baru Lebih lama