Batam l KNC : Yosep Adi Prasetio Ketua Komisi Hukum Dewan Pers berharap, terdakwa Neil
Richard
George Bonner (32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31) Warga
Negara(WN) Inggris, dapat dibebaskan dari hukum pidana penjara atas kegiatan jurnalistik yang kedua terdakwa lakukan. Karena Hukuman Pidana terhadap kegiatan jurnalistik, bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, dan juga aturan kebebasan pers dunia, terutama negara-negara anggota United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization(Unesco), organisiasi dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mana Indonesia ikut sebagai salah satu anggotanya .
Pernyataan itu disampaikan Yosep Adi Prasetio kepada sejumlah awak media, usai dirinya menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(8/10/15).
Yosep mengatakan kedua terdakwa, Neil Richard dan Rebecca Bernadette ditangkap sedang melakukan kegiatan jurnlistik, sehingga mereka tidak layak untuk di hukum dengan pidana penjara, lazimnya mereka dideportasi karena kesalahan adminitrasi penyalahgunaan izin tinggal 7 hari. Selain itu, kedua jurnalis itu seharusnya dibedakan dengan pelaku terdakwa kriminal lainnya.
" Kedua terdakwa itu tidak layak diperlakukan seperti seorang kriminal, seharusnya mereka tidak diborgol seperti pelaku kejahatan kriminal, mereka-kan hanya melakukan kesalahan adminintrasi ." Ucap Yosep.
Yosep mengaku kasus kedua WN Inggris tersebut, menjadi perhatian penting dari Dewan Pers di Jakarta, karena saat ini Dewan Pers mendapat surat dari International Federation of Journalist (IFJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang pada poin pokoknya bertujuan agar dewan pers dapat mengambil tindakan untuk memberi keterangan kepada aparat penegak hukum baik, pengadilan, Kejaksaaan dan juga Kepolisian bahwa kebebasan pers dilindungi oleh UU pers, termasuk untuk kedua warga asing tersebut.
Sebelumnya saat sidang, Yosep Adi Prasetio yang mendapat pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal, mengenai pengertian jurnalis dan jurnalistik mengatakan, sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan jurnalis atau wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, dalam jurnlistik itu ada yang disebut pre production, production dan post production.
Dalam persidangan ini, Yosep Adi Prasetio memberikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli dari Dewan Pers jika terkait kasus pers. Selain itu juga Yosep memberikan 2 buah buku tentang pers kepada majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, yang didampingi Hakim anggota
Budiman dan Juli Handayani.
Terdakwa Neil Richard George Bonner (32), dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31) warga Negara Inggris, ditangkap TNI AL pada 28 Mei 2015, saat mereka sedang membuat film dokumenter tentang perompakan di perairan Kepri, tepatnya di kapal Ocean Maru dekat pulau serepat Kecamatan Belakang padang- kota Batam.
Sidang dengan 2 agenda yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari penasehat hukum, dan pemeriksaan terdakwa ini, dipihak JPU adalah Poprizal dan Imanuel Bani Ginting, sedangkan dipihak Penasehat Hukum terlihat Aristo Panggaribuan S.H, Arsa S.H. dkk.
Untuk diketahui, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization(Unesco),
adalah organisiasi dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
bergerak dibidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan sosial budaya.
Sedangkan,International Federation of Journalist (IFJ)adalah Serikat Jurnalis Dunia beranggotakan 600,000 pekerja pers dari
organisasi jurnalis di 134 negara. IFJ berpusat di Brussels, Belgia berdiri pertama kali pada tahun 1926
BrsHR