Batam l KNC : Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan akan segera memeriksa
izin perusahaan NDT Inspection yang melakukan aktifitas di Batam.
“Kalau ada temuan, masyarakat juga bisa buat pengaduan ke
Bapedalda. Kalau ditemukan perusahaan tersebut tidak memiliki izin, kami bisa
melaporkannya ke Bapeten,” ujar Dendi kepada swarakepri.com, Selasa(10/6/2015)
siang.
Ia mengatakan untuk pengawasan radiasi industri, Bapedalda
Batam telah menjalani kerjasama dengan pihak Badan Pengawas Tenaga
Nuklir(Bapeten).
“Kita bisa langsung menghubungi Bapeten untuk
bersama-sama turun ke lapangan,” tegasnya.
Dendi juga menegaskan bahwa perusahaan NDT yang ada harus diuji alat yang digunakan, keaslian barangnya, dampak radiasi dan juga bahan radiasinya.
“Dampak radiasi sinar-x itu wewenang Bapeten. Sedangkan
radiasi alam(tenorm) itu wewenang kita,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya ratusan warga Kampung Planduk,
Kelurahan Tanjung Uncang, Batam terancam terkena radiasi sinar-X akibat
pengerjaan Radiography Test (RT) atau X-tray yang dikerjakan kontraktor NDT
Inspection PT Perusahaan Gas Negera(PGN) Persero diduga kuat tidak sesuai
aturan yang ada, Jumat (25/9/2015) dini hari.
Ironisnya, pengerjaan X-Tray pada titik sambungan pipa
tersebut dilakukan pihak subcont hanya berjarak 2 meter didepan rumah warga
saat warga yang ada sedang tidur. Parahnya lagi pengerjaan X-Tray tersebut juga
tanpa ada pemberitahuan dan dipasang papan tanda bahaya.
Purba, salah satu warga setempat mengaku kaget setelah
mengetahui adanya pengerjaan X-Tray yang dilakukan pada pukul 05.00 subuh.
“Tadi pagi, saya terbangun karena mendengar ada orang, lalu
saya keluar dan melihat ada dua orang berdiri didepan rumah. Saat mau
menghampiri, mereka langsung bilang, “Awas pak, bahaya radiasi. harap menjauh,”
ujarnya Jumat (25/9/2015) siang.
Ia juga mengatakan bahwa pihak kontraktor tidak pernah
memberitahu adanya pengerjaan X-Ray didepan rumahnya.
“Pemberitahuan tidak ada sama sekali, makanya saya dan istri
serta enam orang tetangga tidak tahu ada pengerjaan X-Ray,” jelasnya.
Sementara itu Agus, Manager PT Putra Jaya Sukses Mandiri
selaku perusahaan pemenang tender dari PGN berdalih tidak mengetahui kontraktor
NDt yang melakukan pekerjaan X-Tray dilapangan.
Ia mengaku pengerjaan X-Tray telah diserahkan kepada subcon
pelaksana yakni PT Adi Karya Sejati.
“Saya tidak tau akan hal itu, karena yang urusin itu orang
lapangan,” ujar Agus enteng.
Ketika ditanyakan nama perusahaan NDT yang mengerjakan
X-Tray tersebut, Agus mengelak dan berjanji akan memberitahunya setelah
mengecek dilapangan.
“Nanti akan saya kabari nama perusahaannya pak. Tunggu saja
sebentar, saya tanya dulu pelaksana lapangan,” ujarnya mengelak.
Dari hasil investigasi AMOK Group dilapangan, perusahaan NDT
yang melakukan X-Tray di Kampung Planduk diduga adalah PT STP yang beralamat di
Batam Center. Perusahaan ini diketahui sudah beroperasi di Batam sejak tahun
2006 lalu. (red/AMOK)
Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam,
Dendi Purnomo menegaskan akan segera memeriksa izin perusahaan NDT
Inspection yang melakukan aktifitas di Batam.
“Kalau ada
temuan, masyarakat juga bisa buat pengaduan ke Bapedalda. Kalau
ditemukan perusahaan tersebut tidak memiliki izin, kami bisa
melaporkannya ke Bapeten,” ujar Dendi kepada swarakepri.com,
Selasa(10/6/2015) siang.
Ia mengatakan untuk pengawasan radiasi
industri, Bapedalda Batam telah menjalain kerjasama dengan pihak Badan
Pengawas Tenaga Nuklir(Bapeten).
“Kita bisa langsung menghubungi Bapeten untuk bersama-sama turun ke lapangan,” tegasnya.
Dendi juga menegaskan bahwa perusahaan
NDT yang ada harus diuji alat yang digunakan, keaslian barangnya, dampak
radiasi dan juga bahan radiasinya.
“Dampak radiasi sinar-x itu wewenang Bapeten. Sedangkan radiasi alam(tenorm) itu wewenang kita,” pungkasnya.
Diberitkan sebelumnya ratusan warga
Kampung Planduk, Kelurahan Tanjung Uncang, Batam terancam terkena
radiasi sinar-X akibat pengerjaan Radiography Test (RT) atau X-tray yang
dikerjakan kontraktor NDT Inspection PT Perusahaan Gas Negera(PGN)
Persero diduga kuat tidak sesuai aturan yang ada, Jumat (25/9/2015) dini
hari.
Ironisnya, pengerjaan X-Tray pada titik
sambungan pipa tersebut dilakukan pihak subcont hanya berjarak 2 meter
didepan rumah warga saat warga yang ada sedang tidur. Parahnya lagi
pengerjaan X-Tray tersebut juga tanpa ada pemberitahuan dan dipasang
papan tanda bahaya.
Purba, salah satu warga setempat mengaku
kaget setelah mengetahui adanya pengerjaan X-Tray yang dilakukan pada
pukul 05.00 subuh.
“Tadi pagi, saya terbangun karena
mendengar ada orang, lalu saya keluar dan melihat ada dua orang berdiri
didepan rumah. Saat mau menghampiri, mereka langsung bilang, “Awas pak,
bahaya radiasi. harap menjauh,” ujarnya Jumat (25/9/2015) siang.
Ia juga mengatakan bahwa pihak kontraktor tidak pernah memberitahu adanya pengerjaan X-Ray didepan rumahnya.
“Pemberitahuan tidak ada sama sekali,
makanya saya dan istri serta enam orang tetangga tidak tahu ada
pengerjaan X-Ray,” jelasnya.
Sementara itu Agus, Manager PT Putra Jaya Sukses Mandiri selaku
perusahaan pemenang tender dari PGN berdalih tidak mengetahui kontraktor
NDt yang melakukan pekerjaan X-Tray dilapangan.
Ia mengaku pengerjaan X-Tray telah diserahkan kepada subcon pelaksana yakni PT Adi Karya Sejati.
“Saya tidak tau akan hal itu, karena yang urusin itu orang lapangan,” ujar Agus enteng.
Ketika ditanyakan nama perusahaan NDT
yang mengerjakan X-Tray tersebut, Agus mengelak dan berjanji akan
memberitahunya setelah mengecek dilapangan.
“Nanti akan saya kabari nama perusahaannya pak. Tunggu aja sebentar, saya tanya dulu pelaksana lapangan,” ujarnya mengelak.
Dari hasil investigasi AMOK Group
dilapangan, perusahaan NDT yang melakukan X-Tray di Kampung Planduk
diduga adalah PT STP yang beralamat di Batam Center. Perusahaan ini
diketahui sudah beroperasi di Batam sejak tahun 2006 lalu. (red/AMOK)
- See more at: http://swarakepri.com/bapedalda-akan-tindak-perusahaan-ndt-nakal-di-batam/#sthash.fIWfnmup.dpuf
Posting Komentar