Buruh SBSI Batam Menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan


Buruh SBSI Batam Menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan

Photo: Randu Duran FB
Batam l  KNC : Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Batam Rabu(28/10/15). 


Unjuk rasa KSBSI ini bertujuan untuk menolak dan meminta pemerintah untuk merevisi kembali pasal-pasal Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang telah di syahkan.


Saat Orasi para pendemo menolak diundangkannya  PP tersebut. Mereka menyatakan  SBSI memberikan pernyataan bahwa serikat buruh menolak RPP pengupahan disyahkan menjadi PP, karena hal itu bertentangan dengan konstitusi. Dan, mereka mengaku akan tetap mendukung usulan UMK dewan pengupahan kota yang berasal dari unsur buruh dan pekerja.

Disis lain, pihak SBSI juga meminta pemerintah turut campur dalam pengendalian Sembilan bahan pokok,  karena harga Sembilan bahan pokok sudah sangat melambung tinggi saat ini, sebab tidak adanya kontrol dari pemerintah.

“Kami, meminta pemerintah untuk terjun langsung guna mengendalian harga Sembilan bahan pokok. Tanpa, pengendalian dari pemerintah maka nasib buruh akan menjadi semakin buruk,” Ujar salah seorang orator.

Ali Amran selaku kordinator lapangan mengungkapkan bahwa masa SBSI akan menunggu sikap dari pemerintah. Jika tidak mendapatkan respon maka akan ada ribuan buruh berdemo menentang RPP. 

“Kemungkinan ada sekitar tiga ribuan massa SBSI yang akan turun untuk menentang RPP tersebut,” ujarnya.

Menjelang jam makan siang, usai demo di depan Kantor Walikota Batam, ratusan buruh yang tergabung dalam SBSI melanjutkan unjuk rasanya ke Tanjung Uncang atas adanya PHK buruh di sana. “Kami akan lanjutkan demo ke Tanjung Uncang karena ada sekitar 29 orang yang di PHK di sana,” paparnya. (ekspossidik.com)



Lebih baru Lebih lama