Bani Imanuel Ginting JPU, Meminta Majelis Hakim PN Batam Menolak Pledoi Neil Richard dan Rebecca Bernadette


Bani Imanuel Ginting JPU, Meminta Majelis Hakim PN Batam Menolak Pledoi Neil Richard dan Rebecca Bernadette

Batam l  KNC : Jaksa Penuntut Umum(JPU), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, 1. Menolak semua seluruh pembelaan terdakwa Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser yang disampaikan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dari Lubis, Santosa dan Maramis serta Aprilda Fiona dan Partners Law Firm.

2. Menerima semua tuntutan(requisitor) penuntut umum, yang termuat dalam surat tuntutan yang dibacakan dan diserahkan pada tanggal 19 Oktober 2015.

Hal itu tertuang dalam  kesimpulan Replik Jaksa Penuntut Umum(JPU), yang disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi atau pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette. Senin(26/10/15).

Dalam Replik Jaksa Penuntut Umum(JPU),  yang dibacakan Bani Imanuel Ginting, JPU menyampaikan dalam Pembelaan atau Pledoi sesuai keterangan ahli pers dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa, kegiatan syuting film pada tanggal 28 Mei 2015 merupakan kegiatan pra produksi atau survei yang tidak memerlukan izin, JPU tidak menemukan dasar hukumnya. Menurut JPU apa yang dilakukan terdakwa tanpa izin melenggar ketentuan Peraturan Mentri Pariwisata R.I No.2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam lampiran II yang menyatakan lokasi syuting film harus harus ada rekomendasi dari Bidang  Ekonomi Kreatif Kementrian Pariwisata.

Dalam Pembelaan terdakwa melalui PH, bahwa Zamira Lubis yang memerintah dan membuat skenario untuk melakukan adegan film kepada saksi Apson Kakauhe dan Marsel Karel Pade, bukan oleh kedua terdakwa. Menurut JPU tidak logis, menurut JPU, Zamira Lubis hanyalah seorang penterjemah.

Terkait tidak ada niat terdakwa untuk melanggar  Pasal 122 huruf a UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo. Pasal 55 ayat (1) K2-1 KUH Pidana karena kedua terdakwa masih menunggu izin untuk melakukan kegiatan jurnalistik. JPU mengatakan, JPU tidak fokus pada masalah jurnalistik namun hanya kepada penyalahgunaan izin tinggal.

Sedangkan tentang sanksi pidana dalam UU Imigrasi bersifat Ultimum Remedium atau upaya terakhir yang disampaikan dalam Pembelaan/Pledoi. JPU mengaku tidak terlalu menanggapinya, karena menurut JPU hal itu tidak ada relevansinya.

Boris HR

Lebih baru Lebih lama