Batam l KNC : Komisi 1 DPRD Batam mengakui jika Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu(BPM-PTSP) tidak menjalankan kesepakatan bersama antara 3 pihak terkait, yakni Komisi 1 DPRD Batam, BPM-PTSP) dan Asosiasi Pengusaha Gelanggang Permainan Anak-anak dan Keluarga(Apgema), tentang bahwa izin usaha Gelanggang Permainan elektronik baru di Batam harus melalui rekomendasi dari Apgema.
Hal itu disampaikan Ir. Nyanyang Haris Pratamura ketua Komisi 1 DPRD Batam melalui saluran seluler, terkait hasil audensi Apgema dengan komisi 1 yang di pimpinnya tersebut. Selasa(13/10/15).
Nyanyang menjelaskan, sesuai data yang disampaikan Jhoni Pakun Ketua Apgema dan ketua harian Apgema Rosano, BPM-PTSP banyak mengeluarkan izin usaha Gelper baru tanpa rekomendasi Apgema, dari 50 jumlah usaha Gelper yang ada, sekitar 20 izin dikeluarkan BPM PTSP tanpa rekomendasi dari Apgema.
Selain masalah tersebut, Apgema juga menyampaikan adanya penutupan yang dilakukan BPM PTSP tanpa adanya surat peringatan, dan tidak jelasnya prosedur persyaratan usaha Gelper tentang Lembaga Survei Usaha(LSU) yang akan melakukan pengecekan mesin Gelper.
" Terkait penutupan tempat usaha Gelper yang dilakukan BPM PTSP, itu sepenuhnya adalah kewenangan dari BPM PTSP, komisi 1 tidak ada kewenangan untuk mencampurinya, sedangkan masalah LSU itu juga yang memiliki kewenangan instansi tersebut, komisi 1 tidak ada kepentingan dengan masalah itu." Ucap Nyanyang menanggapi.
Sedangkan terkait, tudingan Apgema bahwa persiaratan adanya lembaga survei yang akan diturunkan oleh oleh BPM, hanya sebagai kedok BPM
untuk menjadikan usaha Gelper sebagai "ATM", Nyanyang menilai jikapun ada yang melakukan pungutan liar, itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab.
BrsHR