APBD Perubahan Kota Batam Tahun 2015 Rawan untuk Digunakan


APBD Perubahan Kota Batam Tahun 2015 Rawan untuk Digunakan

Batam l  KNC : Belanja pegawai pada pada pos belanja langsung atau belanja publik yang berjumlah Rp 40 milyar dalam APBD Perubahan Kota Batam tahun 2015, di peruntukkan bagi membayar gaji seluruh honorer dan tenaga harian lepas (THL) di Pemerintah Kota Batam. 

Rp 40 milyar anggaran yang tidak diposkan pada belanja tidak langsung itu, disinyalir akan mudah untuk diselewengkan, karena sulit untuk dipertanggungjawabkan,  hal ini disampaikan  Ricky Indra Kari Ketua Komisi 4 DPRD Batam, Jumat (2/10/15).
Ricky Indra Kari beralasan,  40 milyar anggaran yang digunakan untuk menggaji 2 bulan kerja, seluruh honorer dan tenaga harian lepas (THL) disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Pemerintah Kota Batam itu belum jelas  pos rekening mana yang akan digunakan, selain belum jelasnya pos rekening, jumlah seluruh honorer di Pemerintah Kota Batam juga belum diketahui,  sehingga hal itu disinyalir akan menimbulkan kerawanan dalam penyaluran angaran tersebut.

"  Ini kita dewan tidak tahu rekening mana  yang akan digunakan dan kita tidak tahu jumlah keseluruhan dari honorer dan THL di Pemerintah Kota. " Ucapnya.

Selain itu menurut legislator PKS ini, dengan diposkannya anggaran Rp 40 milyar tersebut,  kedepannya akan membebani APBD Batam. Ia menjelaskan dari Rp 40 milyar itu Rp 17, 7 milyar diantaranya  untuk menggaji 2 bulan kerja ribuan guru honorer negeri dan swasta , sehingga nantinya setiap tahun APBD Batam harus menganggarkan 125 milyar hanya untuk menggaji guru honorer negeri dan swasta, belum lagi untuk honorer dan THL yang lain.

Ricky menambahkan pihaknya saat ini sedang melakukan validasi jumlah honorer dan THL di Pemerintah Kota Batam. Ia berharap anggaran yang telah disahkan Pemko dan dan DPRD tersebut dapat benar-benar disalurkan kepadayang berhak.

" Saya berharap anggaran tersebut dapat tersalur dengan benar, sehingga mereka yang berhak dapat betul-betul mendapatkan haknya." Ujar Ricky.

BrsHR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama