Alfonso Kuasa hukum Chonti Chandra : Bos BCS Mall, Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan Berbohong


Alfonso Kuasa hukum Chonti Chandra : Bos BCS Mall, Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan Berbohong

Batam l  KNC : Alfonso Napitupulu kuasa hukum Conti Chandra menuding dua Bos Batam City Square(BCS) Mall yakni Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua berbohong terkait pernyataannya yang mengaku tidak mengetahui adanya surat pernyataan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tanggal 20 April 2014, tentang pemberian bonus sebesar 5 persen kepada pengurus proyek. 
“Itu bohong..!! Bohong itu kalau mereka mengaku tidak tahu surat pernyataan tersebut. Mungkin mereka kaget kita bisa mendapatkan surat itu,” tegasnya kepada tim Amok Group, Kamis(10/8/2015) sore lewat sambungan telepon.

Alfonso juga menegaskan bahwa inti dari laporan mereka ke Mabes Polri adalah soal surat penyataan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tentang pemberian bonus 5 persen kepada pengurus proyek.
“Kenapa itu kami persoalkan? karena didalam surat tersebut, klien kami diberikan bonus atas jasa-jasanya membangun BCS Mall,” ujarnya.
Ia juga mengatakan permasalahan ini bukan soal jumlah bonus melainkan soal hak dari kliennya. “Kami minta mereka menunjukkan laba rugi perusahaan. Ini persoalan hak klien kami,” tegasnya.
Menurut Alfonso pihaknya memiliki bukti kuat atas laporan ke Mabes Polri. Kami tahu mereka tidak mengakui tandatangannya pada surat pernyataan tersebut. Hasilnya nanti akan dibuktikan oleh hasil Puslabfor.
“Sebentar lagi hasil Lapfor akan keluar. Jika terbukti, mereka pasti akan jadi tersangka,”jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik Mabes Polri.
“Biarkan penyidik yang bekerja. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya. Kasus dugaan penipuan atau penggelapan atas pernyataan pemegang saham BCS Mall yang dilaporkan Alfonso Napitupuluh selaku pengacara Conti Chandra ke Mabes Polri tidak ada unsur pidana. Hal itu dikatakan Didi Supriyanto selaku Pengacara dua bos Batam City Square (BCS) Mall yakni Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua. 
“Kami menganggap kasus ini bukan kasus pidana, karena tidak ada unsur pidananya,” ujar Didi kepada tim Amok Group, Kamis(10/8/2015) di Lantai 3 ruang Bayleaf 2, i Hotel Baloi.
Didi mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) kasus ini.
“Kami sudah minta SP3 karena kasus ini sudah 2 tahun terkatung-katung terus,” jelasnya.
Didi juga menegaskan kliennya dan pemegang saham lainnya sama sekali tidak mengetahui adanya surat Keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tanggal 20 April 2014 tentang pemberian bonus sebesar persen kepada pengurus proyek.
“Klien kami baru mengetahui adanya foto copy surat tersebut dari Conti Chandra melalui saudara Anang pada bulan Juli 2014. Sedangkan para pemegang saham yang lain baru tahu waktu pemeriksaan oleh penyidik di Mabes Polri,” terangnya.
Menurutnya keputusan pemegang saham tersebut tidak lazim dalam sebuah perusahaan karena tidak didasari oleh RUPS apalagi tidak ada minuta akta atas keputusan RUPS tersebut.
“Substansi dari keputusan pemegang saham yang disampaikan Conti Chandra tersebut tidak pernah diketahui dan dibicarakan oleh lien kami maupun pemegang saham lainnya,”
ujarnya.
Didi juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Mabes Polri belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. (Amok).
Lebih baru Lebih lama