Batam l KNC : Alfonso
Napitupulu kuasa hukum Conti Chandra menuding dua Bos Batam
City Square(BCS) Mall yakni Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun
Hua berbohong terkait pernyataannya yang mengaku tidak mengetahui adanya
surat pernyataan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tanggal 20 April
2014, tentang pemberian bonus sebesar 5 persen kepada pengurus proyek.
“Itu bohong..!! Bohong itu kalau mereka mengaku tidak tahu surat
pernyataan tersebut. Mungkin mereka kaget kita bisa mendapatkan surat
itu,” tegasnya kepada tim Amok Group, Kamis(10/8/2015) sore lewat
sambungan telepon.
Alfonso juga menegaskan bahwa inti dari laporan mereka ke Mabes Polri
adalah soal surat penyataan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tentang
pemberian bonus 5 persen kepada pengurus proyek.
“Kenapa itu kami persoalkan? karena didalam surat tersebut, klien kami
diberikan bonus atas jasa-jasanya membangun BCS Mall,” ujarnya.
Ia juga mengatakan permasalahan ini bukan soal jumlah bonus melainkan
soal hak dari kliennya. “Kami minta mereka menunjukkan laba rugi
perusahaan. Ini persoalan hak klien kami,” tegasnya.
Menurut Alfonso pihaknya memiliki bukti kuat atas laporan ke Mabes
Polri. Kami tahu mereka tidak mengakui tandatangannya pada surat
pernyataan tersebut. Hasilnya nanti akan dibuktikan oleh hasil
Puslabfor.
“Sebentar lagi hasil Lapfor akan keluar. Jika terbukti, mereka pasti akan jadi tersangka,”jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik Mabes Polri.
“Biarkan penyidik yang bekerja. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya. Kasus dugaan penipuan atau penggelapan atas
pernyataan pemegang saham BCS Mall yang dilaporkan Alfonso Napitupuluh
selaku pengacara Conti Chandra ke Mabes Polri tidak ada unsur pidana.
Hal itu dikatakan Didi Supriyanto selaku Pengacara dua bos Batam City
Square (BCS) Mall yakni Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua.
“Kami menganggap kasus ini bukan kasus pidana, karena tidak ada unsur
pidananya,” ujar Didi kepada tim Amok Group, Kamis(10/8/2015) di Lantai 3
ruang Bayleaf 2, i Hotel Baloi.
Didi mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Mabes Polri
untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) kasus ini.
“Kami sudah minta SP3 karena kasus ini sudah 2 tahun terkatung-katung terus,” jelasnya.
Didi juga menegaskan kliennya dan pemegang saham lainnya sama sekali
tidak mengetahui adanya surat Keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber
Jaya tanggal 20 April 2014 tentang pemberian bonus sebesar persen kepada
pengurus proyek.
“Klien kami baru mengetahui adanya foto copy surat tersebut dari Conti
Chandra melalui saudara Anang pada bulan Juli 2014. Sedangkan para
pemegang saham yang lain baru tahu waktu pemeriksaan oleh penyidik di
Mabes Polri,” terangnya.
Menurutnya keputusan pemegang saham tersebut tidak lazim dalam sebuah
perusahaan karena tidak didasari oleh RUPS apalagi tidak ada minuta akta
atas keputusan RUPS tersebut.
“Substansi dari keputusan pemegang saham yang disampaikan Conti Chandra
tersebut tidak pernah diketahui dan dibicarakan oleh lien kami maupun
pemegang saham lainnya,”
ujarnya.
Didi juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Mabes Polri belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. (Amok).