Sukoharjo l KNC : Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkaan adanya usul diterbitkan
surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang
Widjojanto. Usulan SP3 kasus BW dinilai usulan baik.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di Sukoharjo Jawa Tengah, Sabtu (3/10).
Presiden menegaskan akan sangat mempertimbangkan masukan
itu. Sebelumnya puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan
tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan
perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.
Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan
peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan
perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Para akademisi
lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden.
Langkah itu ditempuh setelah polisi melipmpahkan perkara BW ke
penuntut umum. Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL) Bivitri
Susanti menjelaskan pendapat akademik itu merupakan langkah moral para
akademisi setelah melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan
hukum, khususnya kasus BW.
Menurut dia, setelah polisi melimpahkan perkara itu ke kejaksaan,
bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari
eksekutif dan berada di bawah Presiden. Menurut dia, hingga Jumat pagi
(2/10) sudah lebih dari 70 orang menandatangani surat pendapat akademik
yang akan disampaikan kepada Presiden itu.
Sumber: republika.co.id
Photo : republika.co.id
Posting Komentar