Batam l KNC : Wakil Bupati Lingga periode 2010- 2015, Drs Abu Hasim MM dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Corruption watch(NCW) Kepri, karena diduga telah melakukan korupsi anggaran Bantuan Sosial(Bansos) pada tahun 2013.
Mulkansyah ketua LSM NCW Kepri, kepada www.kejoranews.com Selasa siang(6/10/15) mengatakan, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia( LHP-BPKPRI) tahun 2013, Rp 1,8 milyar anggaran Bansos APBD Lingga penggunaannya tidak memakai prosedur yang jelas, karena uang tersebut berada pada rekening pribadi Abu Hasim Wakil Bupati Lingga.
Mulkansyah menjelaskan, hal itu menyalahi Peraturan Pemerintah yang telah diamanatkan kepada Pemerintah Daerah. Tidak patuhnya pejabat pemerintah itu kepada peraturan yang ditetapkan mengindikasi adanya penyalahgunaan dana.
" Rp 1,8 milyar anggaran Bansos APBD Lingga yang berada pada rekening pribadi Abu Hasim itu meyalahi aturan, dan cendrung mengarah ke penyelewengan. Ini yang kita ketahui hanya di tahun 2013, ada kemungkian selama 5 tahun menjabat Ia melakukan hal itu. Dana itu digunakan untuk kegiatan sosial, diantaranya untuk kegiatan pramuka." Ucap Mulkansyah.
Aktifis Kepri ini mengaku, laporan NCW terkait indikasi korupsi Abu hasim Wakil Bupati Lingga, kepada kejaksaan tinggi, juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung. Selain itu Ia juga menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) guna menelusuri aliran dana Bansos tersebut.
Mulkansyah menambahkan, Ia dan NCW akan terus memonitor perkembangan kasus itu, karena tindakan pejabat yang menyalahi prosedur cendrung akan merugikan rakyat banyak.
BrsHR