Yandi S.G Direktur Utama PT.Brent Securities di Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara


Yandi S.G Direktur Utama PT.Brent Securities di Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Batam l  KNC : Yandi Suratna Gondoprawiro Direktur Utama PT.Brent Securities di tuntut 2 Tahun 6 Bulan penjara dalam perkara penipuan terhadap nasabah PT. Brent Ventura. Tuntutan tersebut di bacakan oleh Bani Ginting S.H jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam Kamis sore(10/9/15).

Selain di tuntut pidana penjara 2 Tahun 6 Bulan, JPU juga meminta agar terdakwa di tahan dan mengganti biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.


Dalam tuntutan JPU Bani Ginting menyampaikan bahwa terdakwa bersalah dan memenuhi unsur- unsur penipuan sesuai pasal 378 KUHP yakni unsur objektif
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2. yang digerakkan: orang
3. perbuatan tersebut bertujuan agar: a) Orang lain menyerahkan suatu benda; b) Orang lain memberi hutang; dan c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai: a) Nama palsu; b) Tipu muslihat, c) Martabat palsu; dan d) Rangkaian kebohongan.
 
Unsur subjektif
1. Dengan maksud atau met het oogmerk
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa Yandi S.G  diminta memberikan tanggapannya oleh Hakim ketua Syahrial harahap.

Usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya Sembiring S.H, Yandi mengatakan akan menanggapinya melalui kuasa hukumnya dalam sidang selanjutnya yang di gelar Senin 14 September 2015.

Melihat putusan tersebut, sejumlah nasabah yang merupakan korban investasi terlihat berkeluh kesah.

Sidang  yang di mulai menjelang maghrib sekitar pukul 17.30  WIB berakhir pukul 18.20 WIB.


 BrsHR/Redaksi



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama