Batam l KNC :Medium Term Note(MTN)
atau Surat utang jangka menegah adalah
produk PT. Brent Ventura yang di jual oleh PT. Brent securities, dalam hal ini PT.
Brent securities hanya sebagai agen penjual dan tidak bertanggungjawab hukum terhadap
produk tersebut.
Hal ini sampaikan Yandi Suratna Gondoprawiro menjawab
pertanyaan Hakim Ketua Syahrial Harahap dalam sidang pemeriksaan dirinya yang
berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa siang(8/915).
Yandi S.G. mengatakan,
permasalahan yang menyebabkan dirinya menjadi terdakwa karena pokok MTN yang di minta oleh nasabah
sebesar Rp 27.337.500.000(27 milyar lebih) melalui cek yang di tanda
tanganinya, tidak bisa dicairkan pada saat jatuh tempo. Namun Ia mengaku telah
mentransfer Rp 2 milyar ke rekening Rendy
perwakilan nasabah.
Menurut Yandi, saat Ia menandatangi cek senilai Rp 2.3 milyar, dana pada PT. Brent Ventura hanya ratusan juta saja, Ia mau menandatangani cek itu meski dana tidak mencukupi, karena cek tersebut berlaku mundur (cek mundur) atau dana akan ada di masa depan di saat jatuh tempo. Ia meyakini dana akan ada saat tanggal jatuh tempo karena menurut informasi dari Tim aset di PT.Brent Ventura, sejumlah aset yang di jual akan cair sebelum jatuh tempo.
“Waktu cek pertama sebesar Rp 2,3 milliar saya tanda tangani , memang
dana tidak mencukupi, hanya ada sekitar ratusan juta saja, namun setelah saya
usahakan akhirnya dapat dana Rp 2 miliar
dan langsung saya transfer ke rekening atas nama Rendy perwakilan nasabah.”
Ucap Yandi.
“ Untuk menutupi sisanya, saya telah menawarkan barter aset kepada nasabah,yakni
bangunan kantor, tanah yang berlokasi di Sentul dan aset debitur di Cinere,
namun semua itu ditolak oleh nasabah.” Ungkap Yandi.
Menjawab pertanyaan lainnya dari hakim, tentang mengapa Ia mau bertanggungjawab
terhadap persoalan pengembalian pokok investasi
PT.Brent Ventura, sedangkan dirinya adalah direktur di PT. Brent
Securities. Yandi menyebutkan hal dilakukannya karena tanggungjawab moral
“Saya bertanggung jawab secara moral, tidak tanggung jawab secara hukum.”
Jawabnya.
Saat ditanya Poprizal JPU, kemana uang nasabah di investasikan dan berapa
bunga investasi. Yandi mengatakan uang di investasikan kebisnis properti di
Bali, tambang di Rokan Hulu dan Lampung. Sedangkan mengenai Bunga investasi, investasi
yang menggunakan Singapur Dolar, bunga sebesar 2 persen dan Bunga untuk rupiah sebesar
3 persen.
Sedangkan menjawab pertanyaan Hermanto Barus Penasehat hukumnya, tentang mengapa 4 cek dibuat dengan termin dan
jatuh tempo berbeda-beda? Yandi menjawab bahwa pada saat perjanjian dana
direkening tidak cukup, maka dibuatlah tanggal yang berbeda. Dan permintaan cek
berdasarkan termin-termin juga atas usulan perwakilan nasabah.
“Sampai saat ini Brent Ventura masih memiliki hutang dan kami akan berusaha
menyelesaikan hutang-hutang itu” ucap Yandi
Menanggapi pertanyaan lainnya dari Hermanto Barus, terkait penjualan
produk MTN milik PT. Brent Ventura ,apakah Ia menggerakkan atau membujuk orang lain atau
nasabah dengan tujuan menyerahkan suatu benda, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dan melawan hukum.
Yandi mengaku tidak membujuk para nasabah, karena yang menjual produk para marketing, dan mereka
marketing dalam mencari nasabah membawa brosure yang didalamnya ada profile
perusahaan.
Sidang masalah ini akan dilanjutkan pada hari Kamis(10/9/2015)
dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penutut Umum(JPU).
BrsHR/ Redaksi
Posting Komentar