Sepasang Kekasih Pembunuh Wakil Kepala Pertamina Kabil Terancam Hukuman Mati


Sepasang Kekasih Pembunuh Wakil Kepala Pertamina Kabil Terancam Hukuman Mati

Batam l  KNC : Yufrizaldi (23 tahun) asal Dumai, Riau dan kekasihnya Irma Rahma (20 tahun) asal Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu merupakan pembunuh Edy Juanda (52 tahun) Wakil kepala Pertamina Depot Kabil pada Minggu(3/5/15) lalu.

Sidang kali ini menghadirkan saksi Fredi dari Reskrim Polresta Barelang, dalam kesaksiannya Fredi mengungkapkan kepada Majelis Hakim, bahwa kedua terdakwa di tangkap dikosan mereka di Komplek Jodoh Square pada tanggal 7 Mei 215, atau 3 hari  setelah penemuan jenazah Edy Juanda di pinggir jalan daerah Rempang Cate, Barelang.

Sebelum melakukan pengejaran kepada kedua tersangka, polisi telah melakukan olah TKP di kamar 201 Hotel Baloi Garden, terkait metode penangkapan Fredi enggan menyampaikan di persidangan karena menurutnya hal itu, rahasia polisi, Ia hanya mengungkapkan bahwa polisi dapat mengejar dan menangkap pelaku, berkat dari IT (Informasi Teknologi) tim di Polresta Barelang.

"Mereka dapat kami ketahui keberadaannya, dari informasi Tim IT Polresta yang mulia, namun teknisnya saya tidak dapat sampaikan, karena itu rahasia polisi" Ujar Fredi."

Persidangan ini di ketuai oleh Budiman Sitorus S.H., Juli Handayani S.H. M.Hum anggota dan Alfian S.H anggota

Usai persidangan, Suherman S.H Penasehat Hukum kedua terdakwa menyampaikan, kedua terdakwa terancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 junto pasal 55 Undang-undang pidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dan pasal 338 junto pasal 55 Undang-undang pidana tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

"Kami penasehat hukum akan berupaya membela kedua terdakwa hingga mendapat keringanan hukuman  saat putusan nanti, semoga mereka menyadari kesalahan-kesalahan perbuatan mereka." Ujar Suherman.

 BrsHR/ Redaksi



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama