Batam l KNC : Tak puas dengan belum selesainya tuntutan pesangon sebesar Rp115.160.425(115 juta lebih) kepada pihak perusahaan PT.Expro PTI, Arno Saputra akhirnya mendatangi kantor Amok(Asosiasi Media Online Kepri) di jalan Pasir Putih Ruko Acelence Blok C No 39 Batam Centre kota Batam.Sabtu(5/9/15)
Kedatangan pria yang telah bekerja selama 7 tahun 10 bulan di PT.Expro PTI, ini disambut ketua asosiasi Rudi Panggaribuan dan Gordon Liver Hutauruk Bendahara asosiasi.
Pria warga Palem Permai Blok N4 No.17 RT003 Kelurahan Belian kecamatan Batam Kota ini mengungkapkan, bahwa kedatangannya ingin mendapat masukan dan jalan keluar, terhadap permasalahan PHK dirinya yang kini telah berjalan 8 kali persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjung Pinang.
Dalam keluh kesahnya Arno menyebutkan, meski sudah 7
tahun bekerja ia tak kunjung dipermanenkan oleh pihak perusahaan, justru
ia diPHK sepihak tanpa pesangon. Ia juga mengatakan bahwa banyak keganjilan dalam permasalahan yang Ia hadapi, diantaranya adalah 4 perusahaan yakni PT. Expro PTI dan 3 perusahaan Subkonnya, PT.Samudra Sukses, PT. Harum Perkasa Indonesia dan PT.Multi Persada Sukses tidak mau membayar pesangon sebesar 115 juta lebih,yang Ia tuntut. Padahal itu adalah hak yang harus dirinya terima, sesuai surat anjuran Dinas Tenaga Kerja Pemko Batam yang mengacu pada UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selain itu Ia juga mengungkapkan adanya penggelapan uang Jaminan sosial tenaga kerja(Jamsostek) yang dilakukan oleh PT. Samudra Sukses selama 8 bulan, dimana uang Jamsostek yang di potong melalui potongan gajinya mulai dari 13 Agustus 2006 sampai dengan April 2007, ternyata setelah Ia cek ke PT.Jamsostek uang tersebut belum di setorkan pihak perusahaan.
Arno Mengaku kasus penggelapan itu telah Ia laporkan kepada Polisi Sektor Batu Ampar pada tahun 2013, dan pihak perusahaan sempat di periksa oleh polisi, namun menurut pekerja yang kini menganggur ini, kasus yang Ia laporkan itu tidak jelas, karena Ia tidak tahu kelanjutan kasusnya, setelah Ia menolak uang perdamaian sebesar 10 juta yang sempat di tawarkan pihak perusahaan melalui salah seorang oknum polisi.
Arno melanjutkan semua berkas permasalahan PHK dan kasus penggelapan pihak dirinya telah Ia berikan pada pengacaranya Yadi Mulyadi dan Ia berharap penasehat hukumnya dapat memenangkan kasus yang Ia hadapi.
Rabu tanggal 9 September nanti, Ia akan menerima putusan sela dari PHI Tanjung Pinang. Untuk itu Ia berharap Amok dapat mengawal permasalahan yang kini dihadapinya.
BrsHR/Redaksi Amok
Posting Komentar