Saksi Ahli: Orang Dinyatakan Melakukan Penipuan Harus di Buktikan Orang Tersebut Memenuhi Unsur-unsur Objektif dan Subjektif


Saksi Ahli: Orang Dinyatakan Melakukan Penipuan Harus di Buktikan Orang Tersebut Memenuhi Unsur-unsur Objektif dan Subjektif

Batam l  KNC : Sidang dugaan penipuan atau penggelapan oleh PT Brent Securities atau PT.  Brent Ventura dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/9/15).

Sidang kali ini Hermanto Barus S.H pihak penasehat hukum  terdakwa menghadirkan 2 orang pakar hukum, yakni Prof.Dr. M.Yahya Harahap  S.H, M.H mantanHakim Agung yang ahli dalam hukum pidana, dan DR. Sentosa Sembiring S.H,M.H ahli hukum Perbankkan.

Terkait  sangkaan orang melakukan pidana penipuan kepada orang lain, yang di tanyakan  Hermanto Barus S.H.

M.Yahya Harahap menyatakan, dalam hukum pidana seorang terdakwa di nyatakan menipu dan diancam pidana harus memenenuhi seluruh unsur-unsur pokok pasal 378 KUHP Tentang penipuan, unsur unsur pokok itu adalah unsur objektif dan unsur subjektif.

Unsur-unsur objektif terdiri dari:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2. yang digerakkan: orang
3. perbuatan tersebut bertujuan agar: a) Orang lain menyerahkan suatu benda; b) Orang lain memberi hutang; dan c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai: a) Nama palsu; b) Tipu muslihat, c) Martabat palsu; dan d) Rangkaian kebohongan.

sedangkan Unsur-unsur subjektif adalah
1. Dengan maksud atau met het oogmerk
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.

" Jika unsur-unsur itu tidak terpenuhi atau hanya sebagiannya saja yang terpenuhi maka, orang tersebut tidak bisa disangkakan melakukan penipuan, dan pembuktian unsur-unsur itu harus dilakukan di persidangan"  Ujar M.Yahya menjelaskan.

Sementara itu, saksi ahli DR. Sentosa Sembiring S.H,M.H ahli hukum Perbankkan, yang diberi pertanyaaan Poprizal jaksa penuntut umum (JPU) terkait siapakah yang bertanggungjawab terhadap  surat kuasa.   

Sentosa Sembiring mengungkapkan,  yang bertanggungjawab terhadap surat kuasa adalah sipemberi kuasa, namun jika si penerima kuasa melakukan tindakan melampaui tanggung jawab yang diberikan, maka konsekwensinya di terima oleh sipenerima kuasa.

Sentosa Sembiring menambahkan, maka dalam surat kuasa itu idealnya disampaikan secara khusus untuk apa surat kuasa itu akan di gunakan oleh sipenerima kuasa.

" Jadi bagaimana jika surat kuasa itu tanpa perintah untuk apa di gunakan." Poprizal bertanya.

" Kalo begitu surat kuasa itu bersifat umum, dan sipenerima kuasa boleh melakukan apapun." Ucap Sentosa menanggapi.

Dalam sidang ini Hakim Anggota Juli Handayani S.H.M.Hum turut mempertanyakan kepada saksi ahli mengenai definisi dari cek kosong. 

" Coba saudara ahli jelaskan, menurut saudara apa definisi dari cek kosong?" Ucap Juli.

" Cek kosong adalah pada saat cek di uangkan dananya tidak mencukupi." Ujar Sentosa menjawab.

Terkait masalah cek, Hermanto Barus turut bertanya kepada ahli, tentang apakah cek dapat berdiri sendiri, karena cek menurut Barus berasal dari surat perjanjian. 

" Cek akan terbit jika ada perjanjian atau ada yang melatarbelakanginya, dan perjanjian itu adalah domain perdata" Ujar doktor dari Universitas Parahiyangan itu.

Penipuan yang di sangkakan kepada terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro yang kini berada di kursi pesakitan ini, akan di lanjutkankan pada hari Selasa 8 September, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

BrsHR/ Redaksi
Brent Ventur
Brent Ventur

PT Brent Securities dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro - See more at: http://swarakepri.com/yahya-harahap-semua-unsur-penipuan-harus-terpenuhi/#sthash.os9tefp6.dpuf

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama