Kepala BPM PTSP Gustian Riau akan di Laporkan ke Polda Kepri


Kepala BPM PTSP Gustian Riau akan di Laporkan ke Polda Kepri

Batam l  KNC : Tidak terima dengan aksi sita paksa aset oleh tim terpadu dibawah komando Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Batam, Gustian Riau, Pemilik usaha game elektronik Happy Land, Akhmad Rosano menuding Gustian Riau telah melakukan pencurian terhadap aset Happy Land.Minggu (13/09/15).

“Karena dia (Tim terpadu-red) mengambil barang dilokasi Happy Land secara paksa tanpa ada tanda terima, Padahal Lokasi saja sudah tutup jam 10 malam, dan pemain tidak ada., Yang ada hanya office boy dua orang.” Papar Akhmad Rosano

“Kita akan laporkan Gustian Riau ke Polda Kepri, Senin besok (14/09/15). Dengan tuduhan pencurian” ucap Akhmad Rosano.

Protes pengusaha ini  berawal saat tim terpadu yang terdiri dari BPM,Polres, Polisi Militer,Satpol PP, Kodim dan Pomal menggelar razia usaha game eletronik Happy Land yang berlokasi di Sagulung Mall.

Razia yang digelar pada tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 23:00 itu, berakhir dengan disitanya aset Happy Land, diantaranya uang dalam mesin kasir, mainan Handy Cam, papan catur, koin 10 papan, tiket senilai enam juta rupiah, PCB master 1 unit seharga 30 juta rupiah yang dibongkar paksa dan beberapa hadiah menarik lainnya. Semuanya dibawa tim terpadu tanda ada tanda terima.

 “Pekerja sudah meminta tanda terima, tapi tidak diberikan oleh mereka. Katanya langsung saja ke kantor” ucap Akhmad Rosano menirukan pekerjanya.

“Kita tidak mengerti, katanya izinnya mau dicabut. Sementara notulen rapat di dewan kan harus ada skema peringatan 1,2 dan 3 jika ada pelanggaran. Ini kita tidak tau apa alasannya” urai Rosano.

“Saya dengar mau dipolice line, padahal itu tidak ada tindak pidananya. Apalagi lokasi sudah tutup” imbuhnya

Ia menambahkan pencabutan izin memang diatur dalam Perwako, diantaranya karena tindakan pidana setelah putusan pengadilan, izin tidak boleh dijual atau pindah lokasi. Sementara Happy Land, izinnya jelas masih berlaku. Izin Happy Land diterbitkan tertanggal 28 Februari 2015. “Dan ini  berlaku tiga tahun” imbuh Akhmad Rosano.

“Kita ini usaha secara resmi pak, kita bayar pajak 15 persen sebagai pajak pariwisata” ungkapnya.

“BPM itu tidak berhak melakukan verifikasi, karena menurut Dirjen Pariwisata, verifikasi dilakukan oleh tim LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) bidang pariwisata. Dan itu dibentuk dari pengusaha game elekronik itu sendiri, yang sudah mendapat pelatihan dan bimbingan dari LSU Dirjen Pariwisata” tegas Rosano.

“Mesin kami, semuanya sama dengan yang didaftar di SPPO dan HO” sebutnya.

Akhmad Rosano menyebutkan info  yang didapatnya pelanggaran game elektronik miliknya karena ada tangga dibelakang lokasi Happy Land. “Itu kan sebenarnya tangga darurat mall. Dalam HO atau izin gangguan aja, tangga itu sudah ada” protes Rosano.

“Kalau memang usaha game ketangkasan tidak kondusif, ini berarti pemko Batam melakukan penipuan berencana. Karena memberikan izin usaha tapi ditakut-takuti terus. Investor jadi takut buka usaha. Bagaimana kita mau investasi karena aturan tidak jelas” kritiknya.

Akhmad Rosano mengaku, saat ini pihaknya sudah buka usahanya kembali. “Saat ini, kami sudah buka. Alasannya karena kita tidak punya kesalahan, makanya kami buka” pungkasnya. (Amok)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama