Batam l KNC : Tidak terima dengan aksi sita paksa
aset oleh tim terpadu dibawah komando Kepala Badan Penanaman Modal (BPM)
Batam, Gustian Riau, Pemilik usaha game elektronik Happy Land, Akhmad Rosano menuding Gustian Riau telah melakukan pencurian terhadap aset Happy Land.Minggu (13/09/15).
“Karena dia (Tim terpadu-red) mengambil barang dilokasi Happy Land
secara paksa tanpa ada tanda terima, Padahal Lokasi saja sudah tutup jam 10
malam, dan pemain tidak ada., Yang ada hanya office boy dua orang.” Papar Akhmad Rosano
“Kita akan laporkan Gustian Riau ke Polda Kepri, Senin besok (14/09/15). Dengan tuduhan pencurian” ucap Akhmad Rosano.
Protes pengusaha ini berawal saat tim
terpadu yang terdiri dari BPM,Polres, Polisi Militer,Satpol PP, Kodim
dan Pomal menggelar razia usaha game eletronik Happy Land yang berlokasi di Sagulung Mall.
Razia yang digelar pada tanggal 10
September 2015 sekitar pukul 23:00 itu, berakhir dengan disitanya aset
Happy Land, diantaranya uang dalam mesin kasir, mainan Handy Cam,
papan catur, koin 10 papan, tiket senilai enam juta rupiah, PCB master 1
unit seharga 30 juta rupiah yang dibongkar paksa dan beberapa hadiah
menarik lainnya. Semuanya dibawa tim terpadu tanda ada tanda terima.
“Pekerja sudah meminta tanda terima,
tapi tidak diberikan oleh mereka. Katanya langsung saja ke kantor” ucap
Akhmad Rosano menirukan pekerjanya.
“Kita tidak mengerti, katanya izinnya
mau dicabut. Sementara notulen rapat di dewan kan harus ada skema
peringatan 1,2 dan 3 jika ada pelanggaran. Ini kita tidak tau apa
alasannya” urai Rosano.
“Saya dengar mau dipolice line, padahal itu tidak ada tindak pidananya. Apalagi lokasi sudah tutup” imbuhnya
Ia menambahkan pencabutan izin memang
diatur dalam Perwako, diantaranya karena tindakan pidana setelah putusan
pengadilan, izin tidak boleh dijual atau pindah lokasi. Sementara Happy
Land, izinnya jelas masih berlaku. Izin Happy Land diterbitkan
tertanggal 28 Februari 2015. “Dan ini berlaku tiga tahun” imbuh Akhmad
Rosano.
“Kita ini usaha secara resmi pak, kita bayar pajak 15 persen sebagai pajak pariwisata” ungkapnya.
“BPM itu tidak berhak melakukan
verifikasi, karena menurut Dirjen Pariwisata, verifikasi dilakukan oleh
tim LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) bidang pariwisata. Dan itu dibentuk
dari pengusaha game elekronik itu sendiri, yang sudah mendapat pelatihan
dan bimbingan dari LSU Dirjen Pariwisata” tegas Rosano.
“Mesin kami, semuanya sama dengan yang didaftar di SPPO dan HO” sebutnya.
Akhmad Rosano menyebutkan info yang didapatnya pelanggaran game elektronik miliknya karena ada tangga dibelakang lokasi Happy Land. “Itu kan sebenarnya tangga darurat mall. Dalam HO atau izin gangguan aja, tangga itu sudah ada” protes Rosano.
“Kalau memang usaha game ketangkasan
tidak kondusif, ini berarti pemko Batam melakukan penipuan berencana.
Karena memberikan izin usaha tapi ditakut-takuti terus. Investor jadi
takut buka usaha. Bagaimana kita mau investasi karena aturan tidak
jelas” kritiknya.
Akhmad Rosano mengaku, saat ini
pihaknya sudah buka usahanya kembali. “Saat ini, kami sudah buka.
Alasannya karena kita tidak punya kesalahan, makanya kami buka”
pungkasnya. (Amok)
Posting Komentar