Batam l KNC : Jaksa
Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam meyakini terdakwa
Yandi Suratna Gondoprawiro Direktur PT. Brent Securities bersalah dalam kasus Dugaan
Penipuan dan Penggelapan kepada sejumlah nasabah PT. Brent Ventura, hal ini disampaikan JPU Poprizal S.H dalam sidang
di Pengadilan Negeri Batam, Rabu Siang(16/9/15).
“ Keyakinan kami berdasarkan
kenyataan, yang diperkuat dengan keterangan saksi ahli,
keterangan terdakwa dan didukung dengan barang bukti, kami Penuntut Umum yakin
terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP,” Ujarnya dalam persidangan.
Poprizal juga menguraikan bahwa keberatan penasehat hukum
terdakwa terkait surat dakwaan, tidak mereka tanggapi dalam replik karena sudah
pernah diuraikan terdakwa melalui eksepsi terdahulu.
Ia mengatakan bahwa keberatan terdakwa yang mengaku hanya
menjalankan kuasa untuk menandatangani cek sangat membingungkan, karena Saksi Juita menurut Poprizal adalah orang yang juga menerima
kuasa dalam surat tersebut, sehingga posisi terdakwa dan saksi Juita tidak
jelas.
“Menurut hemat kami, pemberi kuasa yakni Juita Nuryasari
adalah orang yang ditunjuk oleh terdakwa secara tidak langsung karena terdakwa pemegang saham mayoritas di PT Brent Ventura, dan kami JPU tetap pada alasan yuridis dalam
surat tuntutan terdahulu." ujarnya.
Setelah sidang replik dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) ini,
Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani
selaku Hakim Anggota, akan melanjutkan sidang pada hari Jumat(18/9/2015) dengan agenda
mendengarkan duplik dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Senin lalu(14/9/15) Hermanto Barus S.H dan Satrianta A.Sembiring S.H.penasehat hukum
terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dalam Peidooinya mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut
Umum(JPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.
" Menurut hemat kami, dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP unsur keseluruhannya tidak terpenuhi, yakni delik penipuan secara kumulatif, sedangkan dakwaan kedua melanggar pasal 372 tentang penggelapan telah dikesampingkan oleh JPU dalam surat tuntutan, sehingga tuntutan itu menjadi tidak terbukti secara sah
menurut hukum dan keyakinan." Ucap Hermanto Barus S.H membacakan Peidooi.
Dalam pleidooinya juga, Hermanto Barus S.H memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, membebaskan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dari segala dakwaan dan tuntutan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara pada Negara.
BrsHR/ Redaksi
Posting Komentar