JPU Yakin, Yandi Suratna Gondoprawiro Direktur PT. Brent Securities Bersalah


JPU Yakin, Yandi Suratna Gondoprawiro Direktur PT. Brent Securities Bersalah


Batam l  KNC : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam meyakini terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro Direktur PT. Brent Securities bersalah dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan kepada sejumlah nasabah PT. Brent Ventura, hal ini disampaikan JPU Poprizal S.H dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu Siang(16/9/15).

“ Keyakinan kami berdasarkan kenyataan, yang diperkuat dengan keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa dan didukung dengan barang bukti, kami Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP,” Ujarnya dalam persidangan.
Poprizal juga menguraikan bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa terkait surat dakwaan, tidak mereka tanggapi dalam replik karena sudah pernah diuraikan terdakwa melalui eksepsi terdahulu.

Ia mengatakan bahwa keberatan terdakwa yang mengaku hanya menjalankan kuasa untuk menandatangani cek sangat  membingungkan, karena Saksi Juita menurut Poprizal adalah orang yang juga menerima kuasa dalam surat tersebut, sehingga posisi terdakwa dan saksi Juita tidak jelas.

“Menurut hemat kami, pemberi kuasa yakni Juita Nuryasari adalah orang yang ditunjuk oleh terdakwa secara tidak langsung karena terdakwa pemegang saham mayoritas di PT Brent Ventura, dan kami JPU tetap pada alasan yuridis dalam surat tuntutan terdahulu." ujarnya.

Setelah sidang replik dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) ini, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota, akan melanjutkan sidang pada hari Jumat(18/9/2015) dengan agenda mendengarkan duplik dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Senin lalu(14/9/15) Hermanto Barus S.H dan Satrianta A.Sembiring S.H.penasehat hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dalam Peidooinya mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.  

" Menurut hemat kami, dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP unsur keseluruhannya tidak terpenuhi, yakni delik penipuan secara kumulatif, sedangkan dakwaan kedua melanggar pasal 372 tentang penggelapan telah dikesampingkan oleh JPU dalam surat tuntutan, sehingga tuntutan itu menjadi tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan." Ucap Hermanto Barus S.H membacakan Peidooi.

Dalam pleidooinya juga, Hermanto Barus S.H memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, membebaskan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dari segala dakwaan dan tuntutan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara pada Negara.

BrsHR/ Redaksi




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama