Penasehat Hukum terdakwa Hermanto Barus S.H dan Satrianta A.Sembiring S.H. dalam Pleidoinya menyampaikan, jika dakwaan pertama pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.
Dalam
kesimpulan Pleidooi, 1) bahwa dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP
tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan. 2) Dakwaan kedua
melanggar pasal 372 tentang penggelapan telah dikesampingkan oleh JPU
daidalam surat tuntutan, sehingga menjadi tidak terbukti secara sah
menurut hukum dan keyakinan.
Selanjutnya,
karena tidak terpenuhinya uraian analisa yuridis keseluruhan unsur
pasal 378 KUHP, yakni harus terpenuhinya delik penipuan secara
kumulatif tanpa terkecuali, maka Hermanto Barus S.H dan Satrianta
A.Sembiring S.H. Kuasa Hukum terdakwa memohon Majelis Hakim PN Batam
menjatuhkan putusan:
1.
Menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan pertama dan dalam tuntutan penuntut umum.
2. Membebaskan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dari segala dakwaan dan tuntutan
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya
4. Mebebankan biaya perkara pada Negara.
Alasan Penasehat Hukum terkait hal itu adalah, uraian
pemenuhan unsur delik penipuan yang ditujukan pada terdakwa tidak
cermat, lengkap dan jelas serta tidak didasarkan pada fakta persidangan.
Pada" barang siapa"
analisa yang dilakukan Penuntut Umum terlalu sederhana karena tidak
merujuk pada perbuatan terdakwa yg diindikasikan sebagai
perbuatan yang akan memenuhi unsur delik penipuan berdasarkan analisa
dari keseluruhan unsur unsur pasal 378.
Pada "unsur dengan maksud",
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menurut Penasehat Hukum penuh dengan subyeksifitas tanpa
didasari dasar hukum yg jelas serta tidak didasarkan pada fakta-fakta
persidangan, sehingga terbantahkan berdasarkan , a) bahwa bukan terdakwa Yandi
Suratna Gondoprawiroyang memiliki hutang pada nasabah melainkan PT.
Brent Ventura. b) Pasal 5 perjanjian restrukturisasi sebagai menghapus
piutang nasabah terhadap PT. Brent Ventura yang dinyatakan Penuntut umum
keliru, karena pasal 5 perjanjian restrukturisasi menghendaki
pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak secara penuh hingga diberi
ruang untuk membawanya ke Pengadilan Perdata di PN Batam.
Selanjutnya, pada unsur"
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat
ataupun rangkaian kebohongan. menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus
hutang". Menurut Penasehat Hukum penilaian JPU tidak berdasarkan hukum dan fakta-fakta persidangan, sehingga terbantahkan.
Diantaranya berdasarkan:
1. Kewajiban mengetahui keberadaan dana di dalam rekening PT.Brent Ventura bukan kewajiban Yandi G.S
2. PT. Brent Securities tidak menerima keseluruhan dana dan menjanjikan keuntungan
3.
PT. Brent Securities tidak pernah melakukan tipu daya terhadap nasabah,
karena berdasarkan fakta persidangan marketing PT. Brent Securities
menjelaskan produk MTN secara profesional yg kemudian secara sadar di
setujui oleh nasabah.Sejalan dengan keterangan Dr.Sentosa
Sembiring,S.H,M.H yang menjelaskan perihal MTN merupakan investasi,
karena ada jangka waktu yang di tentukan dalam perolehan hasil.
4.
Kemacetan MTN tidak pernah dialami PT. Brent Securities, karena PT.
Brent Securities bukanlah pihak yang menerbitkan MTN dan mengelola uang
nasabah, telah menjadi fakta persidangan PT. Brent Securities hanyalah
agen penjual dari PT. Brent Ventura
5.
Seusai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas yang
bertanggung jawab untuk dan atas nama perseroan adalah Direksi
6.
Keterangan saksi Juita Nuryasari Hamdani bahwa dirinya tidak memiliki
kewenangan apapun atas MTN adalah keterangan yang menyesatkan dan
bertentangan dengan fakta, karena sesungguhnya Juita Nuryasari Hamdani
merupakan Direktur Utama PT. Brent Ventura yang telah menandatangani
banyak produk MTN, tidak hanya di Batam.
7.
Fakta persidangan PT. Brent Securities tidak memiliki perikatan hukum
apapun dengan nasabah, karena PT. BrentVentura yang menerbitkan MTN dan
pengelola investasi dan harus bertanggung jawab kepada nasabah
berdasarkan MTN dan perjanjian restrukturisasi
8.
Penilaian penuntut umum atas pengetahuan terdakwa Yandi G.S atas
kondisi keberadaan dana di rekening cek PT. Brent Ventura penilain yang
tidak berdasar, terlebih tidak ada alat bukti apapun yang di gunakan
penuntut umum untuk sampai penilain tersebut.
Selain hal-hal diatas, Surat dakwaan JPU juga tidak disajikan secara rinci, jelas dan cermat karena dari uraian menunjukkan kejanggalan dan menyisakan pertanyaan yakni;
1. Bagaimana bentuk kesepakatan yang mendasari terbitnya surat pengakuan hutang atau Medium Term Notes(MTN) atas nama para Nasabah.
2. Siapa yang menerbitkan surat pengakuan hutang atau MTN tersebut
3. Bagaimana kapasitas hukum terdakwa dalam menandatangani perjanjian restrukturisasi, termasuk dalam menerbitkan dan menyerahkan surat cek yang di permasalahkan dalam a quo
4.Apa tujuan di tandatanganinya perjanjian restrukturisasi, serta penerbitan surat cek yang di permasalahkan a quo
5. Kapan dan dimana terdakwa dalam menandatangani perjanjian restrukturisasi termasuk dalam menerbitkan dan menyerahkan surat cek yang menjadi dasar permasalahan tindak pidana yang didakwakan.
6. Apa dan bagaimana kapasitas dan dasar hukum saksi Aei Ming alias Randy dalam menandatangani perjanjian restrukturisasi, termasuk didalamnya menerima surat cek dari terdakwa
7. Apa kaitan MTN dengan perjanjian restrukturisasi, termasuk dengan keberadaan surat cek yang dipermasalahkan dalam status a quo
8. Bagaimana perjanjian restrukturisasi tersebut
9. Bagaimana Penuntut Umum bisa menyimpulkan bahwa kerugian yang dialami para nasabah(korban) dalam dakwaan adalah sebesar Rp 25.337.500.000(25 milyar lebih) sedangkan nilai sisa kewajiban berdasarkan MTN yang terlebih dahulu diuraikan pada dakwaan sebesar Rp27.337.500.00(27 milyar lebih)
10.Apa dan bagaimana Penuntut Umum menilai unsur "barang" yang diserahkan atau hutang yang diberikan atau piutang yang dihapuskan dlam surat dakwaan
11. Apa pula yang dimaksud dengan "barang" yang hendak dimiliki terdakwa berdasarkan uraian surat dakwaan
12. tidak disebutkan sama sekali fakta-fakta yang mana yang dinilai penuntut umum telah memenuhi unsur2 tindak pidana yang didakwakan
13.Tidak ada uraian tanggal padahal penting untuk menentukan fakta materil
Sidang selanjutnya akan di gelar Rabu(16/9/15) dengan agenda mendengar Replik atau jawaban JPU atas Pleidooi yang disampaikan PH.
Sidang selanjutnya akan di gelar Rabu(16/9/15) dengan agenda mendengar Replik atau jawaban JPU atas Pleidooi yang disampaikan PH.
BrsHR/ Redaksi
Posting Komentar