Hermanto Barus S.H Penasehat Hukum Yandi S.G: Dakwaan Pasal 378 dan 372 dari JPU Tidak Terbukti


Hermanto Barus S.H Penasehat Hukum Yandi S.G: Dakwaan Pasal 378 dan 372 dari JPU Tidak Terbukti

Batam l  KNC : Dakwaan  alternatif  yakni  pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) tentang penipuan dan dakwaan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), dalam penuntutan kepada terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro di sanggah oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam Pleidooi yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin(14/9/15).

Penasehat Hukum terdakwa Hermanto Barus S.H dan Satrianta A.Sembiring S.H. dalam Pleidoinya menyampaikan, jika dakwaan pertama pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.

Dalam kesimpulan Pleidooi, 1) bahwa dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan. 2) Dakwaan kedua melanggar pasal 372 tentang penggelapan telah dikesampingkan oleh JPU daidalam surat tuntutan, sehingga menjadi tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.

Selanjutnya, karena tidak terpenuhinya uraian analisa yuridis keseluruhan unsur pasal 378 KUHP, yakni harus terpenuhinya  delik penipuan secara kumulatif tanpa terkecuali, maka Hermanto Barus S.H dan Satrianta A.Sembiring S.H. Kuasa Hukum terdakwa memohon Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan putusan:

1. Menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dalam tuntutan penuntut umum.
2. Membebaskan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dari segala dakwaan dan tuntutan
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya
4. Mebebankan biaya perkara pada Negara.

Alasan Penasehat Hukum terkait hal itu adalah, uraian pemenuhan unsur delik penipuan yang ditujukan pada terdakwa tidak cermat, lengkap dan jelas serta tidak didasarkan pada fakta persidangan

Pada" barang siapa" analisa yang dilakukan Penuntut Umum terlalu sederhana karena tidak merujuk pada perbuatan terdakwa yg diindikasikan sebagai perbuatan yang akan memenuhi unsur delik penipuan berdasarkan analisa dari keseluruhan unsur unsur pasal 378.

Pada "unsur dengan maksud", menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menurut Penasehat Hukum penuh dengan subyeksifitas tanpa didasari dasar hukum yg jelas serta tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan, sehingga  terbantahkan berdasarkan , a) bahwa bukan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiroyang memiliki hutang pada nasabah melainkan PT. Brent Ventura. b)  Pasal 5 perjanjian restrukturisasi sebagai menghapus piutang nasabah terhadap PT. Brent Ventura yang dinyatakan Penuntut umum keliru, karena pasal 5 perjanjian restrukturisasi menghendaki pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak secara penuh hingga diberi ruang untuk membawanya ke Pengadilan Perdata di PN Batam.

Selanjutnya, pada unsur" dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus hutang". Menurut Penasehat Hukum penilaian JPU tidak berdasarkan hukum dan fakta-fakta persidangan, sehingga terbantahkan. 

Diantaranya berdasarkan:
1. Kewajiban mengetahui keberadaan dana di dalam rekening PT.Brent Ventura bukan kewajiban Yandi G.S
2. PT. Brent Securities  tidak menerima keseluruhan dana dan menjanjikan keuntungan
3. PT. Brent Securities tidak pernah melakukan tipu daya terhadap nasabah, karena berdasarkan fakta persidangan marketing  PT. Brent Securities menjelaskan produk MTN secara profesional yg kemudian secara sadar di setujui oleh nasabah.Sejalan dengan keterangan Dr.Sentosa Sembiring,S.H,M.H yang menjelaskan perihal MTN merupakan investasi, karena ada jangka waktu yang di tentukan dalam perolehan hasil.
4. Kemacetan MTN tidak pernah dialami PT. Brent Securities, karena PT. Brent Securities bukanlah pihak yang menerbitkan MTN dan mengelola uang nasabah, telah menjadi fakta persidangan PT. Brent Securities hanyalah agen penjual dari PT. Brent Ventura
5. Seusai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas yang bertanggung jawab untuk dan atas nama perseroan adalah Direksi
6. Keterangan saksi Juita Nuryasari Hamdani bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apapun atas MTN adalah keterangan yang menyesatkan dan bertentangan dengan fakta, karena sesungguhnya Juita Nuryasari Hamdani merupakan Direktur Utama PT. Brent Ventura yang telah menandatangani banyak produk MTN, tidak hanya di Batam.
7. Fakta persidangan PT. Brent Securities tidak memiliki perikatan hukum apapun dengan nasabah, karena PT. BrentVentura yang menerbitkan MTN dan pengelola investasi dan harus bertanggung jawab kepada nasabah berdasarkan MTN dan perjanjian restrukturisasi
8. Penilaian penuntut umum atas pengetahuan terdakwa Yandi G.S atas kondisi keberadaan dana di rekening cek PT. Brent Ventura penilain yang tidak berdasar, terlebih tidak ada alat bukti apapun yang di gunakan penuntut umum untuk sampai penilain tersebut.

Selain hal-hal diatas, Surat dakwaan JPU juga tidak disajikan secara rinci, jelas dan cermat karena dari uraian menunjukkan kejanggalan dan menyisakan pertanyaan yakni;
1. Bagaimana bentuk kesepakatan yang mendasari terbitnya surat pengakuan hutang atau Medium Term Notes(MTN) atas nama para Nasabah.
2. Siapa yang menerbitkan surat pengakuan hutang atau MTN tersebut
3. Bagaimana kapasitas hukum terdakwa dalam menandatangani perjanjian restrukturisasi, termasuk dalam menerbitkan dan menyerahkan surat cek yang di permasalahkan dalam a quo
4.Apa tujuan di tandatanganinya perjanjian restrukturisasi, serta penerbitan surat cek yang di permasalahkan a quo
5. Kapan dan dimana terdakwa dalam menandatangani perjanjian restrukturisasi termasuk dalam menerbitkan dan menyerahkan surat cek yang menjadi dasar permasalahan tindak pidana yang didakwakan.
6. Apa dan bagaimana kapasitas dan dasar hukum saksi Aei Ming alias Randy dalam menandatangani perjanjian restrukturisasi, termasuk didalamnya menerima surat cek dari terdakwa
7. Apa kaitan MTN dengan perjanjian restrukturisasi, termasuk dengan keberadaan surat cek yang dipermasalahkan dalam status a quo
8. Bagaimana perjanjian restrukturisasi tersebut
9. Bagaimana Penuntut Umum bisa menyimpulkan bahwa kerugian yang dialami para nasabah(korban) dalam dakwaan adalah sebesar Rp 25.337.500.000(25 milyar lebih) sedangkan nilai sisa kewajiban berdasarkan MTN yang terlebih dahulu diuraikan pada dakwaan sebesar Rp27.337.500.00(27 milyar lebih)
10.Apa dan bagaimana Penuntut Umum menilai unsur "barang" yang diserahkan atau hutang yang diberikan atau piutang yang dihapuskan dlam surat dakwaan
11. Apa pula yang dimaksud dengan "barang" yang hendak dimiliki terdakwa berdasarkan uraian surat dakwaan
12. tidak disebutkan sama sekali fakta-fakta yang mana yang dinilai penuntut umum telah memenuhi unsur2 tindak pidana yang didakwakan
13.Tidak ada uraian tanggal padahal penting untuk menentukan fakta materil

Sidang selanjutnya akan di gelar Rabu(16/9/15) dengan agenda mendengar Replik atau jawaban JPU atas Pleidooi yang disampaikan PH.


BrsHR/ Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama