Hermanto Barus SH : Kasihan Nasabah-Nasabah yang Telah Mengkuasakan Haknya Pada Randy


Hermanto Barus SH : Kasihan Nasabah-Nasabah yang Telah Mengkuasakan Haknya Pada Randy

Batam l  KNC : Keputusan atau vonis terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro Direktur Utama PT. Brent Securities dengan hukuman penjara 2 Tahun 6 Bulan dan membayar biaya perkara Rp 2000, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, ternyata membuat sebagian nasabah yang melaporkan perkara terdakwa menuju hukum pidana tidak puas.

Pasalnya sebagian dari 27 nasabah yang menginvestasikan uangnya di PT. Brent Ventura mengira putusan majelis hakim tersebut, akan dapat mengembalikan uang investasi yang telah mereka tanamkan.

Dari sebelum dimulainya sidang, sejumlah nasabah yang didominasi perempuan terlihat melobi pengacara Hermanto Barus S.H. Penasehat Terdakwa Yandi S.G. Sejumlah nasabah ini dengan nada mengiba dan merayu memohon agar dana yang diinvestasikan mereka dapat dikembalikan oleh terdakwa Yandi S.G.

Mereka mengaku, tidak tahu jika terdakwa yang dilaporkan melakukan penipuan dijerat dengan hukum pidana dan berakibat tidak kembalinya dana mereka, yang telah mereka investasikan pada PT. Brent Ventura.

" Pak pengacara tolonglah bagaimana caranya agar pak Yandi mengembalikan uang kami, kami tidak tahu jika hukum pidana berakibat tidak kembalinya uang kami" Ujar salah seorang nasabah  yang didampingi nasabah lainnya.

" Yah bagaimana lagi, ibukan sudah mengkuasakan masalah itu pada Randy, coba tagih ke Randy diakan sudah menerima uang Rp 2 miliar yang ditransfer pak Yandi." Ucap Hermanto Barus.

Hermanto Barus mengaku sebenarnya kasihan melihat sejumlah nasabah yg tidak memahami hukum, sehingga mereka seolah terjebak dan seakan  menjadi korban konspirasi dari segelintir orang2 pintar yang  memang sudah tidak mempermasalahkan uang milaran demi kesenangan pribadi.

Terkait putusan  Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis penjara 2 Tahun 6 Bulan terhadap Yandi S.G kliennya, Hermanto Barus mengaku akan melakukan banding. Sedangkan terkait tindakan Majelis Hakim yang terkesan tidak berimbang dan bijaksana serta mengesampingkan fakta-fakta persidangan, Pengacara dari Jakarta ini berencana akan melaporkannya ke Komisi Yudisial.


BrsHR/ Redaksi


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama