Hermanto Barus S.H. Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro


Hermanto Barus S.H. Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro

Sidang Vonis Yandi S.G Senin(21/9/15)
Batam l  KNC : Syahrial A Harahap Hakim ketua didampingi hakim anggota Juli dan Alfian dalam sidang putusan perkara  Dugaan Penipuan atau Penggelapan di PT Brent Securities/PT Brent Ventura memutuskan, terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro Direktur Utama PT. Brent Securities dengan hukuman penjara 2 Tahun 6 Bulan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Putusan atau vonis terhadap Yandi S. G. ini, sama dengan tuntutan 3 Jaksa Penuntut umum(JPU) Poprizal S.H, Bani Ginting S.H dan Ridho Setiawan S.H. yang meminta terdakwa untuk di pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Menurut hakim, terdakwa  telah memenuhi seluruh unsur penipuan, yakni dari unsur objektif, terdakwa terbukti melakukan perbuatan menggerakkan atau membujuk orang lain agar menyerahkan suatu benda, memberi hutang dan atau menghapus piutang. menggerakkan tersebut dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu dan rangkaian kebohongan.

Sementara untuk unsur subjektif, terdakwa terbukti melakukan penipuan tersebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.

Selain putusan menghukum penjara 2 tahun 6 bulan,  Yandi juga di ganjar untuk membayar biaya perkara Rp 2000.

Menyikapi putusan hakim itu, Hermanto Barus S.H menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan meminta berkas putusan sela dari Maejlis Hakim.

" Kami akan melakukan banding yang mulia, kami juga meminta putusan sela dari majlis, kapan saya bisa ambil berkas putusannya," Ucap Hermanto Barus S.H.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Syahrial A Harahap menyatakan akan memberikan berkas putusan sela, Selasa besok(22/9/15).

Usai persidangan Hermanto Barus S.H menyatakan putusan hakim terkesan dipaksakan sehingga putusannya mengesampingkan fakta-fakta hukum lainnya. 

Menurut Hermanto Barus, beberapa fakta persidangan yang di kesampingkan, diantaranya adalah Yandi S.G di jadikan tersangka tunggal bukan tersangka penyertaan atau yang membantu tindak pidana, padahal sesuai hukum dan fakta persidangan Juita Nuryasari yang memberi kuasa pada tersangka Yandi S.G juga ikut menandatangani cek kosong untuk para nasabah.

Selain itu, terpenuhinya unsur-unsur pasal 378 tentang penipuan yang di nyatakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), terlihat tidak ilmiah karena tidak menjelaskan benang merah dan bukti konkrit peran terdakwa Yandi S.G melakukan tindakan penipuan.

" Mereka hanya berpatokan bahwa kemungkinan Yandi S,G secara lisan yang menyuruh Juita membuat surat kuasa penandatanganan 4 cek
, inikan jadinya aneh, hukum itukan perlu bukti, bukan sebuah kemungkinan."

" Pada unsur bujuk rayu juga tidak terbukti, bukan Yandi S.G yang melakukan bujuk rayu. Sesuai fakta persidangan dan diakui hakim, Cally salah seorang  marketing PT. Brent Securities di Batam yang mengajak nasabah melakukan investasi, namun Cally itu tidak dikenal oleh  Yandi S.G, karena menurut Yandi marketingnya di Batam adalah Bambang "

"Sementara untuk unsur subjektif, terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan penipuan  dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, juga tidak terbukti, karena PT.Brent Securities terdaftar di otoritas jasa keuangan(OJK) dan legal sebagai Persero, jadi dimana letak melawan hukumnya." Ucapnya

"Kita akan banding atas putusan ini," ujar Hermanto Barus dengan tegas.

BrsHR/ Redaksi



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama