Duplik PH Yandi S.G : JPU Menggantungkan Tuntutan Hanya pada Alat Bukti Saksi dan Mengabaikan Alat Bukti Penting


Duplik PH Yandi S.G : JPU Menggantungkan Tuntutan Hanya pada Alat Bukti Saksi dan Mengabaikan Alat Bukti Penting

Sidang Duplik Yandi S.G, Jumat(18/9/15)
Batam l  KNC : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam pokok perkara  penuntutan Yandi Suratna Gondoprawiro di nilai tidak mendasar karena menggantungkan tuntutannya hanya pada alat bukti saksi dan mengabaikan alat bukti penting lainnya dalam hukum pidana. 

Hal ini tertuang dalam Duplik  Hermanto Barus S.H dan Satrianta A.Sembiring S.H., Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Yandi S.G, menanggapi  Replik penuntut umum dalam perkara pidana No.528 mengenai kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan terdakwa Yandi S. G kepada sejumlah nasabah PT. Brent Securities/PT. Brent Ventura.

Duplik PH juga menyatakan, JPU di nilai mengindahkan fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum, dan sekedar merujuk pada keterangan saksi-saksi dari nasabah PT. Brent Ventura, dimana keterangan pokoknya tidak memiliki dasar hukum.

Menurut PH, karena terlalu fokus pada keterangan saksi-saksi JPU mengabaikan Alat Bukti Surat perikatan berupa Medium Terms Notes (MTN) dan perjanjian restrukturisasi tanggal 16 Mei 2014, yang keduanya diadakan oleh Nasabah dan PT. Brent Ventura.

PH menerangkan jika MTN dan perjanjian restrukturisasi tanggal 16 Mei 2014 merupakan perikatan-perikatan yang sah berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata. sehingga hal tersebut tidak bisa di eliminir sebagaimana keseimpulan Penuntut Umum. Selanjutnya pasal 1338 KUH Perdata menyatakan pada pokoknya suatu perikatan meupakan undang-undang (hukum) bagi pihak yang membuatnya(Pacta Sunct Servanda).

Selain itu, Surat tuntutan Penuntut Umum mengandung kekeliruan yang telah mengabaikan kebenaran materil yang mengancam hak asasi terdakwa.

Uraian pemenuhan unsur pasal 378 didalam surat tuntutan dan replik penuntut umum, bertentangan dengan fakta persidangan dan tidak memenuhi syarat pemenuhan unsur secara kumulatif yang berlaku atas pasal 378 tersebut.

Saat sidang, terdakwa Yandi S. G. membacakan pembelaan pribadinya dimuka persidangan,
3 poin pembelaannya mengenai, PT. Brent Ventura melakukan restrukturisasi untuk penyelesaian Medium Term Note (MTN) ke nasabah pada tanggal 16 Mei 2015. Tindakan tersebut bukanlah tindakan penipuan. 

“Menurut saya tindakan itu bukanlah pidana tapi perbuatan yang diatur dalam perdata” urainya.

Perusahaan Brent Ventura dan perusahaan Brent Securities merupakan dua perusahaan yang berbeda. Keterlibatan Brent Securities dalam perikatan bisnis hanyalah sebagai agen penjual instrument investasi yang terbitkan Brent Ventura.

Yandi menjelaskan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut akibat kegagalan Brent Ventura menyelesaikan kewajibannya terhadapa nasabah. 

Saya mengikuti persidangan karena kegagalan Ventura membayar MTN nasabah” ungkapnya.

“Saya tidak bermaksud menipu, utang itu tetap ada, tidak lunas sampai ada pencairan. Utang Brent Ventura tetap tercatat. Usulan pembayaran cek untuk penyelesaian MTN melalui restrukturisasi ke nasabah juga atas usulan nasabah” Ujarnya.


 BrsHR/ Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama