Batam l KNC : Neil
Richard George Bonner (32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31) warga negara Inggris produser
film dokumenter di Wall to Wall Production, Senin siang (28/9/15) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Kedua tersangka ini didakwa menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi.
Oleh JPU Bani Imanuel Ginting, mereka didakwa melanggar Pasal
122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp500 juta.
Pada sidang ini Neil
Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser di dampingi penasehat hukum Aristo Pangaribuan dkk dari legal LSM Law Firm Jakarta. Sementara sidang di pimpin oleh
Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus
dan Juli Handayani.
Usai persidangan Aristo Pangaribuan S.H menyatakan, kliennya seharusnya tidak di pidana atas kesalahannya, karena penyalahgunaan izin tinggal adalah pelanggaran adminitrasi dan idealnya pelaku dideportasi kenegaranya.
"Sesuai dengan Undang-Undang imigrasi, pelanggaran
izin tinggal pelakunya tidak harus di pidana, karena UU tersebut bersifat dikresi
sehingga ada opsi dari pejabat berwenang untuk mendeportasi, apalagi mereka pelaku membuat kegiatan
jurnalistik bukan bermaksud mendiskreditkan pemerintah Indonesia."
Aristo menambahkan, dalam penanganan kedua WNA itu juga, seharusnya aparat berlaku bijak, mereka berdua yang saat ini menjadi tahanan kejaksaan harus dibedakan dengan tahanan kejahatan lainnya.
" Mereka itu seharusnya tidak perlu di borgol tangannya, merekakan bukan pelaku kejahatan kriminal," Ujar Aristo.
Sidang selanjutnya, akan di gelar pada kamis(1/10/15) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, kedua terdakwa itu ditangkap TNI AL Batam bersama 9 orang warga negara Indonesia, di
Perairan Kepri Pulau Serepat Belakang Padang. Saat di tangkap 2 WNA itu sedang melakukan shooting film tentang perompakan yang diperankan oleh 9 warga Indonesia.
Dalam penangkapannya, TNI AL mengamankan barang bukti berupa 2 unit handycame, 1 unit camera Goppro, 1 unit
kamera digital, 4 buah parang panjang, dan 4 buah penutup wajah.
Kedua
tersangka itu, diduga membuat film dokumenter
perompakan di Selat Malaka tanpa izin. Film perompakan yang rencananya
di tayangkan di Nasional Geographic tersebut di khawatirkan merupakan
propaganda pihak asing, untuk menggambarkan Indonesia tidak aman,
sehingga dapat mengganggu investasi di Indonesia.
BrsHR
BrsHR
Posting Komentar