Direktur PT Brent Ventura dan Direktur PT Brent Securites Menjadi Saksi dalam Kasus Penipuan di PT Brent Securities


Direktur PT Brent Ventura dan Direktur PT Brent Securites Menjadi Saksi dalam Kasus Penipuan di PT Brent Securities


Batam l  KNC : Direktur PT Brent Ventura Fery dan Riky Chaniadi direktur PT Brent Securites hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu sore(2/9/15).

Dalam sidang terkait kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan di PT Brent Securities/PT Brent Ventura ini. Fery mengungkapkan penandatanganan 4 lembar cek senilai Rp 27.337.500.000(27 milyar lebih) oleh terdakwa Yandi karena adanya surat kuasa dari Direktur Utama PT Brent Ventura Juita Nuryasari kepada terdakwa. 

"Setahu saya  penandatanganan 4 lembar cek itu karena adanya surat kuasa dari Direktur Utama PT Brent Ventura Juita Nuryasari," Ucap Fery menjawab pertanyaan Hermanto Barus SH penasehat hukum terdakwa Yandi.

"Surat kuasa tersebut merupakan dokumen resmi yang hanya disimpan oleh Bank BCA dan untuk menggunakannya ada ketentuan yang harus dipatuhi." Fery menambahkan.

Ditegaskannya bahwa jika ada kerugian yang ditimbulkan akibat dari penggunaan cek tersebut, yang bertanggung jawab adalah Direktur Utama selaku pemberi kuasa.

Ketika ditanyakan terkait hubungan PT Brent Ventura dengan PT Brent Securities, Fery mengatakan PT Brent Securities adalah agen penjual yang mendapat mandat dari PT Brent Ventura.

“Ada mandat yang diberikan Brent Ventura kepada Brent Securities sebagai agen penjual,” terangnya.

Terkait dana nasabah yang dihimpun oleh PT. Brent Securities, ia mengatakan dana tersebut dikirimkan ke PT Brent Ventura. Oleh Brent Ventura dana nasabah tersebut kemudian diberikan kepada anak perusahaan untuk usaha pertambangan dan property.

“Dana yang diperoleh Brent Securities dari nasabah kami setor ke Brent Ventura,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa PT Brent Ventura lah yang menerbitkan surat pengakuan hutang (Medium Term Notes) sebagai bukti nasabah yang telah berinvestasi.

Hal senada disampaikan Riky Chaniadi Direktur PT Brent Securities, saat di tanya Hermanto Barus SH penasehat hukum, terkait aliran dana nasabah PT Brent Securities ke PT Brent Ventura.

Riky mengaku dana nasabah Brent Securities disetorkan ke rekening penampungan lalu dikirimkan ke Brent Ventura.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Pofrizal,  Rido Setiawan dan Immanuel Bani Ginting mempertanyakan berapa persen komisi atau fee yang di dapat Brent Securities dari hasil kerjanya.

Sedangkan penuntut umum terdiri dari Pofrizal , Immanuel Bani dan Rido Setiawan. - See more at: http://www.potretkepri.com/saksi-cek-kosong-itu-milik-pt-brant-ventura/#sthash.kG6uaP9R.dpuf
Riky Chaniadi menyebut Brent Securities sebagai agen penjual produk menerima komisi 25 persen dari Brent Ventura.

Dalam sidang ini jaksa penuntut umum  Immanuel Bani Ginting sempat terlihat kesal dengan saksi Riky Chaniadi, yang menjawab pertanyaan jaksa terkesan berbelit-belit.

"Anda  saksi juga merupakan salah seorang yang menandatangani cek kosong tersebut, mengapa anda mau menandatangani cek kosong sebesar 10 milyar, sementara perusahaan yang anda pimpin tidak cukup uang untuk mengembalikan uang nasabah." Ujar Bani Ginting.

"Karena saya di beri kuasa oleh ibu Juita direktur utama PT. Brent Ventura." ucap Riky Chaniadi

Mengapa anda mau, sementara anda adalah direktur PT. Brent Securities, apa hubungannya PT. Brent Securities dengan  PT. Brent Ventura?Bani Ginting menambahkan 

"Tidak ada pak. Ucap Riky Chaniadi.

"Anda jangan main-main, anda saat ini di bawah sumpah. Bisa-bisa anda diposisi saudara terdakwa ucap Bani Ginting sedikit kesal.

"Saya mau tanda tangan karena PT. Brent Securities juga ikut merasa bertanggung jawab kepada nasabah." Riky Chaniadi menambahkan.

Sidang ini dipimpin Syahrial A Harahap sebagai Ketua Majelis,beranggotakan Juli dan Alfian - See more at: http://www.potretkepri.com/saksi-cek-kosong-itu-milik-pt-brant-ventura/#sthash.lFF1pKoa.dpuf
Sidang yang dipimpin Syahrial A Harahap dan didampingi hakim anggota Juli dan Alfianini akan kembali di gelar pada Senin 7 September 2015.

 
 BrsHR/Redaksi KNC


“Cek itu(4 lembar senilai Rp 27.337.500.000)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama