Batam l KNC : Direktur
PT Brent Ventura Fery dan Riky Chaniadi direktur PT Brent Securites hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Yandi
Suratna Gondoprawiro dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu sore(2/9/15).
Dalam sidang terkait kasus Dugaan Penipuan atau
Penggelapan di PT Brent Securities/PT Brent Ventura ini. Fery mengungkapkan penandatanganan 4 lembar cek senilai Rp 27.337.500.000(27 milyar lebih) oleh terdakwa Yandi karena adanya surat
kuasa dari Direktur Utama PT Brent Ventura Juita Nuryasari kepada terdakwa.
"Setahu saya penandatanganan 4 lembar cek itu karena adanya surat kuasa dari Direktur Utama PT Brent Ventura Juita Nuryasari," Ucap Fery menjawab pertanyaan Hermanto
Barus SH penasehat hukum terdakwa Yandi.
"Surat
kuasa tersebut merupakan dokumen resmi yang hanya disimpan oleh Bank BCA dan
untuk menggunakannya ada ketentuan yang harus dipatuhi." Fery menambahkan.
Ditegaskannya bahwa jika ada kerugian yang ditimbulkan
akibat dari penggunaan cek tersebut, yang bertanggung jawab adalah Direktur
Utama selaku pemberi kuasa.
Ketika ditanyakan terkait hubungan PT Brent Ventura dengan
PT Brent Securities, Fery mengatakan PT Brent Securities adalah agen penjual
yang mendapat mandat dari PT Brent Ventura.
“Ada mandat yang diberikan Brent Ventura kepada Brent
Securities sebagai agen penjual,” terangnya.
Terkait dana nasabah yang dihimpun oleh PT. Brent Securities, ia
mengatakan dana tersebut dikirimkan ke PT Brent Ventura. Oleh Brent Ventura
dana nasabah tersebut kemudian diberikan kepada anak perusahaan untuk usaha pertambangan dan property.
“Dana yang diperoleh Brent Securities dari nasabah kami setor ke Brent Ventura,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa PT Brent Ventura lah yang
menerbitkan surat pengakuan hutang (Medium Term Notes) sebagai bukti nasabah
yang telah berinvestasi.
Hal senada disampaikan Riky Chaniadi Direktur
PT Brent Securities, saat di tanya Hermanto
Barus SH penasehat hukum, terkait aliran dana nasabah PT Brent Securities ke PT Brent Ventura.
Riky mengaku dana nasabah Brent Securities disetorkan ke rekening
penampungan lalu dikirimkan ke Brent Ventura.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Pofrizal, Rido Setiawan dan Immanuel Bani Ginting mempertanyakan berapa persen komisi atau fee yang di dapat Brent Securities dari hasil kerjanya.
Sedangkan
penuntut umum terdiri dari Pofrizal , Immanuel Bani dan Rido Setiawan. -
See more at:
http://www.potretkepri.com/saksi-cek-kosong-itu-milik-pt-brant-ventura/#sthash.kG6uaP9R.dpuf
Riky Chaniadi menyebut Brent Securities sebagai agen penjual produk menerima komisi 25 persen dari Brent Ventura.
Dalam sidang ini jaksa penuntut umum Immanuel Bani Ginting sempat terlihat kesal dengan saksi Riky Chaniadi, yang menjawab pertanyaan jaksa terkesan berbelit-belit.
"Anda saksi juga merupakan salah seorang yang menandatangani cek kosong tersebut, mengapa anda mau menandatangani cek kosong sebesar 10 milyar, sementara perusahaan yang anda pimpin tidak cukup uang untuk mengembalikan uang nasabah." Ujar Bani Ginting.
"Karena saya di beri kuasa oleh ibu Juita direktur utama PT. Brent Ventura." ucap Riky Chaniadi
Mengapa anda mau, sementara anda adalah direktur PT. Brent Securities, apa hubungannya PT. Brent Securities dengan PT. Brent Ventura?Bani Ginting menambahkan
"Tidak ada pak. Ucap Riky Chaniadi.
"Tidak ada pak. Ucap Riky Chaniadi.
"Anda jangan main-main, anda saat ini di bawah sumpah. Bisa-bisa anda diposisi saudara terdakwa ucap Bani Ginting sedikit kesal.
"Saya mau tanda tangan karena PT. Brent Securities juga ikut merasa bertanggung jawab kepada nasabah." Riky Chaniadi menambahkan.
Sidang
ini dipimpin Syahrial A Harahap sebagai Ketua Majelis,beranggotakan
Juli dan Alfian - See more at:
http://www.potretkepri.com/saksi-cek-kosong-itu-milik-pt-brant-ventura/#sthash.lFF1pKoa.dpuf
Sidang yang dipimpin Syahrial A Harahap dan didampingi hakim anggota Juli dan Alfianini akan kembali di gelar pada Senin 7 September 2015.
“Cek itu(4 lembar senilai Rp 27.337.500.000)
Posting Komentar