BCS MALL NAGOYA |
Batam l KNC : : Dua orang bos Batam City
Square(BCS) Mall Batam yakni Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua
tersandung kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT Lubuk Sumber Jaya
yang dilaporkan pengacara Conti Chandra selaku pendiri BCS Mall, Alfonso
Napitupulu ke Mabes Polri bulan September 2014 lalu.
Mabes Polri Sita Dokumen PT Lubuk Sumber Jaya
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan(SP2HP) nomor B/454-Subdit I/IX/2015/Dit Tipidum tanggal 11 September
2015, disebutkan bahwa penyidik Dit Tipidum telah melakukan pemeriksan terhadap
11 orang saksi dan melakukan penyitaan atas dokumen asli Surat Keputusan
pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tertanggal 20 April 2004 serta dokumen
lainnya yang terkait dengan kasus dugaan penggelalapan yang dilaporkan.
Selain itu penyidik juga telah mengirimkan tanda tangan Lou
Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua ke Puslabfor Polri untuk
memastikan keaslian tanda tangan keduanya dalam surat keputusan pemegang saham
PT Lubuk Sumber Jaya terkait pemberian bonus kepada pengurus proyek sebesar 5
persen dari laba bersih usaha tahunan BCS yang berlaku selama 20 tahun.
Conti Chandra selaku pendiri dan salah satu pengurus proyek
BCS Mall mengungkapkan Lou Pu Hong dan Bun Hua dilaporkan ke Mabes Polri karena
mengelak membayarkan bonus sebesar 5 persen kepada pengurus proyek seperti yang
tertuang dalam Surat Keputusan Pemegang Saham tanggal 20 April 2004.
“Selama 11 tahun, bonus 5 persen tersebut tidak pernah
dibayarkan. Ketika ditagih mereka selalu mengelak,” ujar Conti kepada
swarakepri.com, Jumat(25/9/2015) sore.
Adik dari Karto selaku Bos Hotel Planet Holiday Batam ini
mengaku optimis bahwa dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan
penyidik Mabes Polri dalam kasus ini.
“Kita berharap penyidik segera menetapkan tersangka dalam
kasus ini,” pungkasnya. (Amok)
Mabes Polri Sita Dokumen PT Lubuk Sumber Jaya
BATAM – swarakepri.com : Dua
orang bos Batam City Square(BCS) Mall Batam yakni Lou Pu Hong dan Ardi
Santoso Tan alias Bun Hua tersandung kasus dugaan penipuan atau
penggelapan di PT Lubuk Sumber Jaya yang dilaporkan pengacara Conti Chandra selaku pendiri BCS Mall, Alfonso Napitupulu ke Mabes Polri bulan September 2014 lalu.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan(SP2HP) nomor B/454-Subdit I/IX/2015/Dit Tipidum tanggal
11 September 2015, disebutkan bahwa penyidik Dit Tipidum telah
melakukan pemeriksan terhadap 11 orang saksi dan melakukan penyitaan
atas dokumen asli Surat Keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya
tertanggal 20 April 2004 serta dokumen lainnya yang terkait dengan kasus
dugaan penggelalapan yang dilaporkan.
Selain itu penyidik juga telah mengirimkan tanda tangan Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua
ke Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian tanda tangan keduanya
dalam surat keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya terkait
pemberian bonus kepada pengurus proyek sebesar 5 persen dari laba bersih
usaha tahunan BCS yang berlaku selama 20 tahun.
Conti Chandra selaku pendiri dan salah
satu pengurus proyek BCS Mall mengungkapkan Lou Pu Hong dan Bun Hua
dilaporkan ke Mabes Polri karena mengelak membayarkan bonus sebesar 5
persen kepada pengurus proyek seperti yang tertuang dalam Surat
Keputusan Pemegang Saham tanggal 20 April 2004.
“Selama
11 tahun, bonus 5 persen tersebut tidak pernah dibayarkan. Ketika
ditagih mereka selalu mengelak,” ujar Conti kepada swarakepri.com,
Jumat(25/9/2015) sore.
Adik dari Karto selaku Bos Hotel Planet
Holiday Batam ini mengaku optimis bahwa dalam waktu dekat akan ada
tersangka yang ditetapkan penyidik Mabes Polri dalam kasus ini.
“Kita berharap penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (red/rudi)
- See more at: http://swarakepri.com/bos-bcs-mall-batam-diguncang-kasus-penipuan/#sthash.8bxwJK8h.Np1NzrEk.dpuf