Terkait Kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi
keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan
Batam l KNC :: Putusan Hakim Tunggal Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Tursinah yang mengabulkan gugatan praperadilan Conti
Chandra tanggal 18 Agustus 2015 lalu langsung ditindak lanjuti oleh Bareskrim
Polri.
Tiga orang penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan konfrontir antara saksi Conti
Chandra dengan saksi Notaris Anly Cenggana dan tersangka Tjipta Fudjiarta,
Rabu(2/9/2015) pagi di Mapolresta Barelang.
Selain melakukan konfontir dengan notaris Anly Cenggana,
penyidik juga melakukan konfrontir antara Conti Chandra dengan tersangka Tjipta
Fudjiarta dan Notaris Syaifuddin.
Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu ketika
dikonfirmasi mengatakan konfrontir yang dilakukan penyidik untuk
menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah membatalkan SP3 kasus tersangka
Tjipta Fudjiarta sehingga dibuka kembali penyidikan oleh Bareskrim Polri.
“Atas dasar itulah(putusan praperadilan,red), sesuai
dengan petunjuk Jaksa(P19) dilakukan konfrontir antara Conti Chandra dengan
tersangka Tjipta Fudjiarta dan Anly Cenggana serta konfrontir dengan Notaris
Syaifudin,” jelasnya kepada swarakepri.com.
Alfonso juga mengatakan konfrontir dengan Notaris Anly
Cenggana terkait bukti pembayaran yang dilakukan oleh Conti Chandra kepada
pemegang saham lama dan bukti pembayaran yang diklaim tersangka Tjipta
Fudjiarta telah dibayarkan kepada Conti Chandra.
Sedangkan konfrontir dengan Notaris Syaifudin, menurutnya
terkait penerbitan akta-akta diantaranya akta 28,29 dan 54.
Alfonso juga mengatakan setelah konfrontir ini dilakukan,
sesuai dengan perintah pengadilan seharusnya berkas perkara ini sudah harus
dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Sementara itu Tjipta Fudjiarta ketika berupaya dikonfirmasi
di Mapolresta Barelang menolak untuk memberikan komentar. “Saya no comment”
ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Tursinah Aftianti telah mengabulkan gugatan Conti Chandra atas
terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) kasus dugaan tindak pidana
penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan dengan tersangka
Tjipta Fudijiarta, pada persidangan hari Selasa (18/8/2015) lalu.
Dalam putusan nomor 70/Pid.Pra/2015/PN Jkt Sel tersebut,
Hakim Tursinah memerintahkan Kapolri selaku termohon untuk melanjutkan
penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Tjipta
Fudjiarta nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim ke Kejaksaan Agung. (www.swarakepri.com/Amok)
Terkait Kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan
BATAM – swarakepri.com : Putusan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah yang
mengabulkan gugatan praperadilan Conti Chandra tanggal 18 Agustus 2015
lalu langsung ditindak lanjuti oleh Bareskrim Polri.
Tiga orang penyidik Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan
konfrontir antara saksi Conti Chandra dengan saksi Notaris Anly Cenggana
dan tersangka Tjipta Fudjiarta, Rabu(2/9/2015) pagi di Mapolresta
Barelang.
Selain melakukan konfontir dengan
notaris Anly Cenggana, penyidik juga melakukan konfrontir antara Conti
Chandra dengan tersangka Tjipta Fudjiarta dan Notaris Syaifuddin.
Pengacara Conti Chandra, Alfonso
Napitupulu ketika dikonfirmasi mengatakan konfrontir yang dilakukan
penyidik untuk menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah
membatalkan SP3 kasus tersangka Tjipta Fudjiarta sehingga dibuka kembali
penyidikan oleh Bareskrim Polri.
“Atas
dasar itulah(putusan praperadilan,red), sesuai dengan petunjuk
Jaksa(P19) dilakukan konfrontir antara Conti Chandra dengan tersangka
Tjipta Fudjiarta dan Anly Cenggana serta konfrontir dengan Notaris
Syaifudin,” jelasnya kepada swarakepri.com.
Alfonso juga mengatakan konfrontir
dengan Notaris Anly Cenggana terkait bukti pembayaran yang dilakukan
oleh Conti Chandra kepada pemegang saham lama dan bukti pembayaran yang
diklaim tersangka Tjipta Fudjiarta telah dibayarkan kepada Conti
Chandra.
Sedangkan konfrontir dengan Notaris Syaifudin, menurutnya terkait penerbitan akta-akta diantaranya akta 28,29 dan 54.
Alfonso juga mengatakan setelah
konfrontir ini dilakukan, sesuai dengan perintah pengadilan seharusnya
berkas perkara ini sudah harus dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Sementara itu Tjipta Fudjiarta ketika
berupaya dikonfirmasi di Mapolresta Barelang menolak untuk memberikan
komentar. “Saya no comment” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya Hakim Tunggal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah Aftianti telah mengabulkan
gugatan Conti Chandra atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3)
kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta
autentik dan penggelapan dengan tersangka Tjipta Fudijiarta, pada
persidangan hari Selasa (18/8/2015) lalu.
Dalam putusan nomor 70/Pid.Pra/2015/PN
Jkt Sel tersebut, Hakim Tursinah memerintahkan Kapolri selaku termohon
untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas
perkara tersangka Tjipta Fudjiarta nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim ke
Kejaksaan Agung. (red/rudi)
- See more at: http://swarakepri.com/bareskrim-kembali-sidik-kasus-tersangka-tjipta-fudjiarta/#sthash.IBXgw13q.dpuf
Posting Komentar