Batam l KNC : 2 warga negara Inggris Neil Richard George Bonner (32 tahun) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31 tahun) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan negeri Batam. Rabu(9/9/15).
Ali
Akbar kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Kegeri Batam, mengatakan, kedua sutradara film itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta karena terindikasi menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak
sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan
kepadanya, mengacu pada pasal 122 huruf A Junto Pasal 75 UU Nomor 6
tahun 2011 tentang keimigrasian.
Ali
Akbar menambahkan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap TNI AL Batam bersama 9 orang warga negara Indonesia pemeran film di
Perairan Kepri Pulau Serepat Belakang Padang.
Dalam penangkapan TNI AL mengamankan barang bukti berupa 2 unit handycame, 1 unit camera Goppro, 1 unit
kamera digital, 4 buah parang panjang, dan 4 buah penutup wajah.
Kedua tersagka ini juga diduga membuat film dokumenter
perompakan di Selat Malaka tanpa izin. Film perompakan yang rencananya di tayangkan di Nasional Geographic tersebut di khawatirkan merupakan propaganda pihak asing, untuk menggambarkan Indonesia tidak aman, sehingga dapat mengganggu investasi di Indonesia.
" Setelah lengkap berkas kedua tersangka akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam" Ujar Ali Akbar.
Pemeriksaan kedua tersangka Neil Richard G.B juru kamera dan produser film dokumenter dan Rebecca Bernadette M.P yang juga produser dan sutradara film dokumenter yang bekerja di Production House (PH) Wall to Wall Inggris ini di kawal pihak imigrasi kelas 1 Batam.
Sementara 9 WNI yang ikut tertangkap saat itu, kini masih menjalani pemeriksaan di kepolisian, mereka adalah Ahmadi (36),
Marsel karel (50), Zamira Lubis (52), Andik Kusnanto(36), Indratno (43), Apson Kakahue (49), Samsul (49), Diki (28),
dan Lamusa (36).
BrsHR/ redaksi
Posting Komentar