2 Warga Inggris Pembuat Film Dokumenter Kembali Menjalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam


2 Warga Inggris Pembuat Film Dokumenter Kembali Menjalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam

Batam l  KNC : 2 warga negara Inggris Neil Richard George Bonner (32 tahun) dan  Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31 tahun) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan negeri Batam. Rabu(9/9/15).

Ali Akbar   kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Kegeri Batam, mengatakan,  kedua sutradara film itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta karena terindikasi menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, mengacu pada pasal 122 huruf A Junto Pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.


Ali Akbar menambahkan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap TNI AL Batam bersama 9 orang warga negara Indonesia pemeran film di Perairan Kepri Pulau Serepat Belakang Padang.

Dalam penangkapan TNI AL mengamankan  barang bukti berupa 2 unit handycame, 1 unit camera Goppro, 1 unit kamera digital, 4 buah parang panjang, dan 4 buah penutup wajah.

Kedua tersagka ini juga diduga membuat film dokumenter perompakan di Selat Malaka tanpa izin. Film perompakan yang rencananya di tayangkan di Nasional Geographic tersebut di khawatirkan merupakan propaganda pihak asing, untuk menggambarkan Indonesia tidak aman, sehingga dapat mengganggu investasi di Indonesia.

" Setelah lengkap berkas kedua tersangka akan segera  kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam" Ujar Ali Akbar.

Pemeriksaan kedua tersangka Neil Richard G.B juru kamera dan produser film dokumenter dan Rebecca Bernadette M.P yang juga produser dan sutradara film dokumenter yang bekerja di Production House (PH) Wall to Wall Inggris ini di kawal pihak imigrasi kelas 1 Batam.

Sementara 9 WNI yang ikut tertangkap saat itu, kini masih menjalani pemeriksaan di kepolisian, mereka adalah Ahmadi (36), Marsel karel (50), Zamira Lubis (52), Andik Kusnanto(36), Indratno (43), Apson Kakahue (49), Samsul (49), Diki (28), dan Lamusa (36).

BrsHR/ redaksi




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama