Jakarta I KNC : Dunia maya di Tanah Air belakangan ini gegerkarena sebuah status di Facebook dari seorang pengguna Facebook
bernama Arif Kusnandar, di Facebooknya Ia menulis hal-hal yang berbau
kebencian rasial, diskriminasi, dan radikalisasi.
Berbagai reaksi pun mulai bermunculan, sejak status tersebut diunggah pada 22
Agustus 2015 lalu. Banyak yang menentang, tetapi tidak sedikit juga yang
mendukung.
Sebuah petisi online lewat Change.org pun muncul yang meminta pemerintah segera menangani penyebaran kebencian rasional, diskriminasi, dan radikalisasi di internet.
Dukungan para netizen untuk petisi tersebut luar biasa. Dari pantauan www.Nextren.com kurang dari 24 jam setelah diadakan, petisi online ini sudah ditandatangani secara digital oleh lebih dari 26.000 pendukung. Target petisi itu sendiri adalah sebanyak 35.000.
Lantas, bagaimana pendapat pemerintah terhadap masalah tersebut?
Menurut Deddy Hermawan, anggota Staf Khusus Menteri
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, pihak pemerintah sudah
mengetahui adanya masalah tersebut.
Berdasarkan keterangan Deddy, pemerintah menilai isi status Facebook tersebut telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," demikian yang tertulis dalam UU tersebut.
Berdasarkan keterangan Deddy, pemerintah menilai isi status Facebook tersebut telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," demikian yang tertulis dalam UU tersebut.
Mereka yang melanggar akan mendapatkan ancaman hukuman selama
6 tahun atau denda uang sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Deddy, Kominfo—mewakili pemerintah—sudah mengambil beberapa langkah terkait masalah tersebut.
Menurut Deddy, Kominfo—mewakili pemerintah—sudah mengambil beberapa langkah terkait masalah tersebut.
Langkah pertama yang diambil adalah dengan mengirimkan surat
pemblokiran akun ke Facebook.
"Sudah kirim surat ke Facebook untuk menutup akun tersebut," tuturnya.
"Sudah kirim surat ke Facebook untuk menutup akun tersebut," tuturnya.
Facebook pun
dengan cepat menanggapi laporan tersebut.
Saat Nextren mencoba mengakses akun Facebook Arif Kusnandar, laman yang
dicari sudah tidak bisa ditemukan.
Pemerintah juga sudah melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke pihak kepolisian.
Pemerintah juga sudah melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke pihak kepolisian.
Langkah selanjutnya, pemerintah akan menunggu kerja dari
pihak kepolisian.
"Kami ingin menunjukkan, negara peduli akan masalah ini," ujar Deddy di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Selain masalah akun Facebook Arif, Deddy membeberkan bahwa sebenarnya ada dua akun lain dengan hal senada. Pihak pemerintah pun menurut dia sudah melakukan tindakan yang sama terhadap kedua akun tersebut.
"Kami ingin menunjukkan, negara peduli akan masalah ini," ujar Deddy di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Selain masalah akun Facebook Arif, Deddy membeberkan bahwa sebenarnya ada dua akun lain dengan hal senada. Pihak pemerintah pun menurut dia sudah melakukan tindakan yang sama terhadap kedua akun tersebut.
"Ya, kedua akun tersebut juga sudah ditutup," pungkasnya.
Sumber: www.suarapilardemokrasi.com
Posting Komentar