Sistem at Cost Mengganggu Psikologis Dewan Batam


Sistem at Cost Mengganggu Psikologis Dewan Batam



Batam I KNC : Penerapan sistem at cost dalam perjalanan dinas DPRD Batam 2015 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 membuat sebagian anggota DPRD Batam “mulai gigit jari” dan pasrah dengan keadaan, pasalnya perubahan sistem lumpsum ke at cost tersebut  secara signifikan mengurangi pendapatan bulanan mereka.


Sementara mungkin, selama ini mereka memprediksi uang perjalanan dinas (sistem lumsump) lah yang akan menambah pundi-pundi pendapatan setiap bulannya. Sehingga mereka berani mengeluarkan biaya besar hingga minimal 1 milyar rupiah untuk meraih kursi DPRD.

Perubahan yang tidak terprediksi  di saat mereka bercita-cita menjadi anggota DPRD tersebut, tentu kini mengganggu psikologis  sebagian besar anggota DPRD Batam, terutama  di saat hari-hari besar kenegaraan atau hari besar keagamaan.

Di saat hari-hari besar kenegaraan, sejumlah proposal  meminta sumbangan kegiatan dari masyarakat umum dan konstituen telah menanti di meja dinas mereka. Sedangkan di hari besar keagamaan sudahlah pasti uang pengeluaran akan lebih besar, karena di saat itu masyarakat akan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau hanya sekedar meminta minuman kaleng.

Bayangkan saja, jika seorang anggota dewan berniat membalas budi tim suksesnya sebanyak 200 orang dan konstituennya sekitar 1000 orang di saat hari raya, tidak lebih mereka akan mengucurkan dana sebesar Rp 200 juta.

Estmasi biaya THR tim sukses 200 orang x Rp 500.000= Rp 100 juta
Biaya konstituen 1000 x Rp 100.000( minuman kaleng 2 kes) = Rp 100 juta
Total Rp 200 juta.

Untuk itu masyarakat jangan heran, jika saat ini banyak anggota dewan yang enggan untuk berjumpa dengan masyarakat, baik itu tim suksesnya, konstituen atau masyarakat umum.

Banyaknya pengeluaran dalam menggapai “kursi panas” DPRD, yang tak sebanding dengan pendapatan saat ini, membuat psikologis dewan selalu menghindar untuk bertemu masyarakat.  Berbagai alasan akan mereka sampaikan agar mereka tidak menemui tamunya.

Alasan yang selalu mereka sampaikan dan terdengar klasik adalah “maaf saya sedang meeting.”

Hal itu dapat di maklumi, karena biaya kampanye dan lainnya untuk mencapai kursi dewan sebesar minimal 1 milyar telah menguras pundi-pundi keuangan mereka, sementara jabatan yang baru satu tahun ini, ditambah sistem at cost pembiayaan keuangan pemerintah, belum bisa mengembalikan seperempat atau separuh dari biaya yang telah mereka keluarkan.

Tidak heran jika ada sebagian dewan yang mungkin bermain proyek atau melakukan bargaining dalam menggoalkan suatu urusan  atau membuat sebuah Peraturan Daerah. Dan itupun tentu mereka harus sangat berhati-hati , jika tidak fitnah dan cemooh akan mereka terima, bahkan jeruji besi akan menanti ,dimana saat ini semakin ketatnya hukum korupsi di Indonesia.

Perlunya Sistem Online dalam Pemungutan  Pendapatan Asli Daerah(PAD)

Solusi dalam hal ini idealnya Pemerintah Daerah Kota Batam dan DPRD sepakat untuk memberlakukan sistem online terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD), karena dengan sistem online kebocoran pendapatan terminimalisir, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat signifikan dan dapat meningkatkan tunjangan anggota DPRD dan pejabat dinas terkait. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, yakni tunjangan DPRD di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Untuk di ketahui, sistem  Lumpsum adalah uang harian (Uang makan, uang saku dan transport lokal), Biaya Penginapan, Biaya Transport dibayarkan sekaligus. Sedangkan sistem At Cost adalah Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Jika dengan sistem Lumpsum, DPRD Batam periode 2009-2014 dapat mengantongi uang usai perjalanan dinas selama 3 hari sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,  namun dengan sistem at cos saat ini, DPRD Batam periode 2014-2019 hanya mengantongi uang sekitar Rp 400.000

Saat ini pendapatan anggota DPRD Batam setiap bulannya sebesar RP 16.053.000

Terdiri dari
1.       Gaji
Uang representasi                                          Rp 1.575.000
Tunjangan Suami Istri                                   Rp    157.500
Tunjangan Anak                                              Rp      63.000
Tunjangan Beras                                             Rp    279.040
Uang Paket                                                       Rp    157.500
Tunjangan Jabatan                                          Rp 2.283.750
Tunjangan Badan musyawarah                     Rp-
Tunjangan Badan anggaran                            Rp      91.350
Tunjangan Komisi anggota                              Rp      91.350
Tunjangan Banleg                                             Rp-
Tunjangan BURT                                              Rp-
Tunjangan BK                                                    Rp-

SubTotal                                                             Rp  4.698.490

Tunjangan Komunikasi Intensif           Rp  6.300.000
PPH Pasal 21(15%)                                           Rp     945.000
SubTotal                                                             Rp  5.335.000

Tunjangan Perumahan                              Rp 11.765.000
PPH Pasal 21(15%)                                            Rp   1.765.000
SubTotal                                                           Rp10.000.000

Penerimaan    Rp 20.053.000 – Uang potongan Fraksi Rp 4.000.000 =16.053.000

Jika di akumulasikan dalam setahun maka pendapatan DPRD Batam Rp 192.000.000+ uang Perjalanan Dinas Rp 400.000 x 6 (selama 1 tahun)= Rp 24.000.000+ Reses Rp 21.000.000 x 3 (selama 1 tahun)= Rp   63.000.000 Maka pendapatan selama setahun adalah Rp 279.000.000,

Dan jika di kalikan selama 5 tahun maka pendapatan anggota DPRD Batam sebesar RP 1.395.000.000 (1,395 milyar)

Dengan arti kata, biaya pemilu legislatif yang mereka keluarkan akan kembali setelah 5 tahun menjabat.


Borys HR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama