Batam I KNC
: Penerapan sistem at cost dalam perjalanan dinas
DPRD Batam 2015 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 membuat sebagian anggota DPRD Batam “mulai
gigit jari” dan pasrah dengan keadaan, pasalnya perubahan sistem lumpsum ke at
cost tersebut secara signifikan mengurangi pendapatan bulanan mereka.
Sementara mungkin, selama ini mereka memprediksi
uang perjalanan dinas (sistem lumsump) lah yang akan menambah pundi-pundi
pendapatan setiap bulannya. Sehingga mereka berani mengeluarkan biaya besar
hingga minimal 1 milyar rupiah untuk meraih kursi DPRD.
Perubahan yang tidak terprediksi di saat mereka bercita-cita menjadi anggota
DPRD tersebut, tentu kini mengganggu psikologis sebagian besar anggota DPRD Batam,
terutama di saat hari-hari besar
kenegaraan atau hari besar keagamaan.
Di saat hari-hari besar kenegaraan, sejumlah
proposal meminta sumbangan kegiatan dari
masyarakat umum dan konstituen telah menanti di meja dinas mereka. Sedangkan di
hari besar keagamaan sudahlah pasti uang pengeluaran akan lebih besar, karena
di saat itu masyarakat akan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau hanya
sekedar meminta minuman kaleng.
Bayangkan saja, jika seorang anggota dewan berniat
membalas budi tim suksesnya sebanyak 200 orang dan konstituennya sekitar 1000
orang di saat hari raya, tidak lebih mereka akan mengucurkan dana sebesar Rp 200
juta.
Estmasi biaya THR tim sukses 200 orang x Rp 500.000=
Rp 100 juta
Biaya konstituen 1000 x Rp 100.000( minuman kaleng
2 kes) = Rp 100 juta
Total Rp 200 juta.
Untuk itu masyarakat jangan heran,
jika saat ini banyak anggota dewan yang enggan untuk berjumpa dengan masyarakat,
baik itu tim suksesnya, konstituen atau masyarakat umum.
Banyaknya pengeluaran dalam menggapai
“kursi panas” DPRD, yang tak sebanding dengan pendapatan saat ini, membuat
psikologis dewan selalu menghindar untuk bertemu masyarakat. Berbagai alasan akan mereka sampaikan agar
mereka tidak menemui tamunya.
Alasan yang selalu mereka
sampaikan dan terdengar klasik adalah “maaf
saya sedang meeting.”
Hal itu dapat di maklumi, karena
biaya kampanye dan lainnya untuk mencapai kursi dewan sebesar minimal 1 milyar
telah menguras pundi-pundi keuangan mereka, sementara jabatan yang baru satu
tahun ini, ditambah sistem at cost pembiayaan keuangan pemerintah, belum bisa
mengembalikan seperempat atau separuh dari biaya yang telah mereka keluarkan.
Tidak heran jika ada sebagian
dewan yang mungkin bermain proyek atau melakukan bargaining dalam menggoalkan
suatu urusan atau membuat sebuah
Peraturan Daerah. Dan itupun tentu mereka harus
sangat berhati-hati , jika tidak fitnah dan cemooh akan mereka terima, bahkan
jeruji besi akan menanti ,dimana saat ini semakin ketatnya hukum korupsi di Indonesia.
Perlunya Sistem Online dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah(PAD)
Solusi dalam hal ini idealnya
Pemerintah Daerah Kota Batam dan DPRD sepakat untuk memberlakukan sistem online
terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD), karena dengan sistem online kebocoran
pendapatan terminimalisir, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat
signifikan dan dapat meningkatkan tunjangan anggota DPRD dan pejabat dinas
terkait. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, yakni tunjangan DPRD di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk di ketahui, sistem Lumpsum adalah
uang harian (Uang makan, uang saku dan transport lokal), Biaya Penginapan, Biaya
Transport dibayarkan sekaligus. Sedangkan sistem At Cost adalah Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan
bukti pengeluaran yang sah.
Jika dengan sistem Lumpsum, DPRD Batam periode 2009-2014 dapat
mengantongi uang usai perjalanan dinas selama 3 hari sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3
juta, namun dengan sistem at cos saat
ini, DPRD Batam periode 2014-2019 hanya mengantongi uang sekitar Rp 400.000
Saat ini pendapatan anggota DPRD Batam setiap
bulannya sebesar RP 16.053.000
Terdiri dari
1. Gaji
Uang representasi Rp 1.575.000
Tunjangan Suami Istri Rp 157.500
Tunjangan Anak Rp
63.000
Tunjangan Beras Rp
279.040
Uang Paket Rp 157.500
Tunjangan Jabatan Rp
2.283.750
Tunjangan Badan musyawarah Rp-
Tunjangan Badan anggaran Rp
91.350
Tunjangan Komisi anggota Rp 91.350
Tunjangan Banleg Rp-
Tunjangan BURT Rp-
Tunjangan BK Rp-
SubTotal Rp 4.698.490
Tunjangan
Komunikasi Intensif Rp 6.300.000
PPH Pasal 21(15%) Rp 945.000
SubTotal Rp 5.335.000
Tunjangan Perumahan Rp 11.765.000
PPH
Pasal 21(15%) Rp 1.765.000
SubTotal Rp10.000.000
Penerimaan Rp 20.053.000 – Uang potongan Fraksi Rp 4.000.000 =16.053.000
Jika
di akumulasikan dalam setahun maka pendapatan DPRD Batam Rp 192.000.000+ uang Perjalanan Dinas Rp 400.000 x 6 (selama
1 tahun)= Rp 24.000.000+ Reses Rp 21.000.000
x 3 (selama 1 tahun)= Rp 63.000.000 Maka
pendapatan selama setahun adalah Rp
279.000.000,
Dan jika di kalikan selama 5 tahun maka
pendapatan anggota DPRD Batam sebesar RP 1.395.000.000 (1,395 milyar)
Dengan arti kata, biaya pemilu legislatif yang mereka keluarkan akan kembali setelah 5 tahun menjabat.
Borys HR
Posting Komentar